Kesadaran Gender dalam Kehidupan Perempuan Modern
By: Kim Timme
A.
Pendahuluan
Kesetaraan jender di dunia kerja merupakan elemen penting untuk
mengurangi kemiskinan dan meningkatkan prodiktivitas nasional. Namun dibanyak
Negara, khususnya di Indonesia, perempuan masih kesulitan mengemban karir
mereka. Selama bertahun-tahun, pekerjaan perempuan di sektor formal memperoleh
upah yang lebih kecil dari pekerja laki-laki. Bahkan dalam situasi dimana
perempuan memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang sama seperti
laki-laki, mereka tetap memperoleh upah rata-rata 81 persen dari rekan kerja
laki-laki (Promoting gender equality in the world of work gender mainstream
activities of ILO-Jakarta Bahasa Version, 2011).
Perbedaan ini terlihat bahwa dominasi patriakhi masih menjajah
ketidak adalilan bagi kehidupan perempuan. Perbedaan ini telah berlangsung
sejak zaman dahulu. Budaya patriakhi merupakan salah satu akar menyebab adanya
anggapan bahwa perempuan tidak memiliki posisi yang tidak sepadan dengan
laki-laki. Kaum laki-laki ada pada posisi utama dan diutamankan, sedangkan
perempuan lebih sebagai sosok penyempurna yang ada pada posisi subordinat.
Masyarakat Jawa misalnya secara jelas memposisikan perempuan sebagai “konco
wingking” (teman yang tempatnya ada dibelakang). Perempuan dalam kehidupan
laki-laki hanyalah pelengkap saja. Perlakuan perbedaan ini hampir di semua bidang
kehidupan, baik domestic maupun publik, baik persoalan pribadi maupun
kedinasan.
Kondisis budaya yang makin hari makin menurun menempatkan perempuan
pada posisi yang rendah menyebabkan meruginya perempuan. Sebagian pihak memposisikan perempuan sebagai makhluk
yang lemah, makhluk yang lelet, dan yang kurang tegas. Namun seiring dengan
majunya perkembangan zaman, makhluk yang namanya perempuan sadar akan eksisitensinya.
Kesadaran dan perbaikan atas kesetaraan antara laki-laki dan perempuan ini lah
yang dinamakan dengan kesadaran dan kesetaraan jender.
Seperti yang terjadi pada masyarakat Barat abad ke-19 dan awal abad
ke-20, keinginan untuk mengedepankan perubahan sisitem sosial, seperti
keinginan untuk memiliki “hak untuk memilih” (the righ to vote) menjadi isu
yang paling penting dari gerakkan
feminisme (Arif Subhan, 2003 : 68).
Seiring dengan maraknya diskusi-diskusi
tentang pembelaan terhadap nasib kaum perempuan yang dilakukan di perguruan tinggi-perguruan
tinggi atau yang digalang oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di berbagai
tempat dikalangan umat Islam pun wacana tentang feminisme ini menjadi proyek yang menggairahkan-tentu saja
dengan segala pro dan kontra yang terjadi didalamnya.
Bukanlah suatu hal yang mengherankan apabila
dalam berbagai forum keagamaan yang dahulunya “elergi”untuk memperbincangkan
kesetaraan perempuan dan laki-laki, kemudian dipenuhi dengan perbincangan
mengenai hal tersebut. Bahkan pesantren yang dalam waktu yang lama dikenal
sebagai masyarakat yang patriakhi pun kini mulai merespon secara positif
perjuangan kesetaraan jender ini (Ahmad Baidawi, Bandung : 29).
Perbaikan-perbaikan yang terus dilakukan oleh
perempuan merupakan suatu tindakan merupakan pencapaian untuk memperoleh
kesetraan jender. Perempuan saaat sekarang ini, khususnya di Indonesia sudah
bisa leluasa melakukan aktivitas yang di inginkan nya. Mengadakan pertemuan,
seminar, diskusi, mengikuti organisasi, dan bekerja di bidang pemerintahan semua itu bisa dilakukan oleh perempuan. Hal
ini tidak terlepas dari pendidikan dan skill yang dimiliki oleh perempuan itu
sendiri. Dengan demikian kesetraan atau keadilaan jender sudah bisa dinikmati
oleh perempuan Indonesia, walaupun secara keseluruhan di berbagai daerah belum
bisa di rasakan.
Sungguh disayangkan jika perempuan sekarang
ini masih mengungkung diri dirumah, menganggap dirinya lemah yang masih
mempertahan kan dunia domestik dan tidak mau tau dengan dunia publik.
Harkat martabat mperempuan yang bisa dikenyam
oleh perempuan saat sekarang ini, bukan semerta-merta usaha dari perempuan saat
sekarang ini. Namun semua itu tidak terlepas dari perjuangan dari para pejuang
perempuan Indonesia yang begitu optimis mengangkat derjat perempuan. Seperti pejuang
dari Aceh, yaitu Cut Nya Dien seorang perempuan berhati keras yang merupakan
pahlawan kemerdekaan, panglima perang dan pemimpin besar Aceh (Rosalind Horton,
2006 : 210), Raden Ajeng Kartini dari Indonesia yang menerbitkan bukunya
‘Habislah Gelap Terbitlah Terang.
Gagasan brilian dari Kartini tersebut kemudian diikuti oleh beberapa tokoh perempuan lainnya, seperti Raden Dewi Sartika yang mendirika Sekolah keutamaan Istri di Bandung dan Rohana Kudus yang mendirikan perusahaan Koran “Soenting Malajoe” (Yoce Aliah Darma, 2009 : 143) yang merupakan jurnalis perempuan pertama di Indonesia dan banyak lagi tokoh perempuan lainnya yang menegakkan keadilan bagi perempuan.
Gagasan brilian dari Kartini tersebut kemudian diikuti oleh beberapa tokoh perempuan lainnya, seperti Raden Dewi Sartika yang mendirika Sekolah keutamaan Istri di Bandung dan Rohana Kudus yang mendirikan perusahaan Koran “Soenting Malajoe” (Yoce Aliah Darma, 2009 : 143) yang merupakan jurnalis perempuan pertama di Indonesia dan banyak lagi tokoh perempuan lainnya yang menegakkan keadilan bagi perempuan.
Dengan demikian sikap mental yang kuat harus
ditanamkan dalam diri oleh perempuan. Dizaman yang sudah serba canggih ini
perempuan harus mampu bersaing baik dengan dirinya, laki-laki dan dunia asing. Tidak menutup kemingkinan perempuan juga tidak kalah saing dengan laki-laki.
Lihat juga: Anak Broken Home Kuat, Lalu Kenapa Takut Jatuh Cinta dan Bahkan Juga Takut untuk Menikah?
B.
Prinsip-prinsip
Kesetaraan Jender dalam Islam dan permasalahannya
Perbedaan laki-laki dan perempuan masih menyimpan beberapa masalah,
baik dari segi substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat.
Perbedaan anatomi biologis antara keduanya cukup jelas. Akan tetapi efek yang
timbul akibat perbedaan itu menimbulkan perdebatan, karena ternyata perbedaan
jenis kelamin secara biologis (seks) melahirkan seperangkat konsep budaya.
Interpretasi budaya terhadap perbedaan kelamin inilah yang disebut jender
(Nasaruddin Umar, 1999 : 1).
Perbedaan secara biologis antara laki-laki dan perempuan mempunyai
implementasi dalam kehidupan sosial budaya. Persepsi yang seolah-olah mengendap
di alam bawah sadar seorang ialah jika seseorang mempunyai atribut biologis, seperti
penis pada diri laki-laki atau vagina perempuan, maka itu menjadi atribut
jender yang bersangkutan dan selanjutnya akan menentukan peran sosial di dalam
masyarakat. Penetapan atribut jender yang merujuk kepada faktor biologis
dinilai mengandung bias jender yang merugikan perempuan, dan muncullah ketidak
adilan jender.
Hal ini terlihat pada Puncak peradaban Yunani, perempuan merupakan
alat pemenuhan naliuri seks laki-laki. Patung-patung telanjang yang terlihat
dewasa di Eropa adalah bukti dan sisa dari pandangan peradaban tersebut. Posisi
perempuan sepenuhnya berada dibawah kekuasaan ayahnya. Setelah menikah,
kekuasaan berpindah ke tangan suami. Kekuasaan ini mempunyai kewenangan luas,
yaitu menjual, mengusir, menganiaya, bahkan membunuh. Hal ini berlangsung pada
abad V Masehi (Yoce Aliah Darma, 2009 : 181)
Peradaban Hindu dan China tidak lebih dari peradaban lainnya. Hak
hidup bagi seorang perempuan yang bersuami harus berakhir pada saat kematian
suaminya. Istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Tradisi ini berakhir pada abad VII Masehi
(Murniati, 1993 : 8). Dalam pandangan Yahudi martabat perempuan sama dengan
pembantu. Mereka menganggap perempuanlah sumber laknat. Karena perempuan yang
menyebabkan Adam di usir dari surga. Pandangan masyarakat kristen sampai saat
ini tetap menganggap perempuan sebagai sumber laknat, terutama pandangan
katolik (Yoce Aliah Darma, 2009 : 182).
Begitu rendahnya harkat martabat perempuan.
Dikisahkan bahwa sejarah perbedaan jender terjadi melalui sebuah proses yang
sangat panjang. Melalui proses yang panjang, sosialisasi jender akhirnya
dianggap sebagai ketentuan Tuhan, seolah-olah jender adalah tafsir biologis
yang tidak bisa diubah-ubah lagi, sehingga perbedaan jender dianggap sebagai
kodrat laki-laki maupun kodrat perempuan. Karena dianggap sebagai kodrat, upaya
untuk menolak perbedaan jender tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan
ketentuan Tuhan.
Anggapan seperti inilah yang menciptakan
patriakhi yang gilirannya melahirkan ideologi jender. Dalam sistem sosial,
termasuk agama, patriakhi ini memunculkan berbagai bentuk kepercayaan atau
ideologi bahwa laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan. Kepercayaan
patriakhi ini pada gilirannya kemudian membentuk sebuah sistem baik hukum,
norma sosial dan lain-lainnya yang bersifat patriakhi. Karena ideology meminjam
istilah Marx dan Engels- menggambarkan penguasa kelompok tertentu yang berkuasa
terhadap kelompok lain yang lebih lemah, ideologi jender ini akhirnya
menimbulkan kerugian pihak dari kelompok yang lebih lemah tersebut, yang tidak
lain adalah kaum perempuan tersebut (Ahmad Baidawi, 2005 : 32).
Lain halnya dalam Al-Qur’an menurut Umar
(1999) dalam ( Yoce Aliah Darma, 2009 : 183) yang lebih menonjolkan kesetaraan
jender daripada ideology jender. Al-Qur’an banyak membahas tentang laki-laki
dan perempuan, tetapi yang ditonjolkan adalah kemitraan antara laki-laki dan
perempuan. Umar (1999) mengupas tentang tafsir-tafsir Qur’an yang menyangkut
laki-laki dan perempuan , diantaranya cerita Adam dan Hawa yang sangat berbeda
dengan tafsir agama Katolik. Satu-satunya
ayat yang mengisyaratkan asal-usul kejadian perempuan adalah dalam Q., s.
An-Nisa (4) ayat 1:
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dari “diri” yang satu dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”.
Tafsir ini dijelaskan oleh Hamidy dan Fachrudin Hs ( 1958 : 106),
Tuhan menerangkan bahwa ia menjadikan manusia dari nafs yang satu. Tuhan
menjadikan kaum istri dari bangsa manusia juga, dan dari perhubungan kedua
jenis ini berkembanglah manusia yang banyak ini. Ayat ini juga tidak
menerangkan bahwa istri Adam juga dijadikan dari tulang rusuk Adam sebelah
kiri, yang diambil tatkala Adam Tidur (Yose Aliah Darma, 2009 : 184).
Sebagaimana hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa perempuan
sepertia tulanga rusuk, pemaknaan tulang rusuk disini bukanlah secara tekstual.
Hadis dari Abu Hurairah r.a, mengatakan, Rasulullah bersabda:
“Sesunguhnya perempuan seperti tulang rusuk, jika kalian berusaha meluruskannya ia akan apatah. Tetapi jika kalian membiarkannya, maka kalian akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok.”
Tulang rusuk sebagai asal-usul perempuan ini banyak ditanggapi oleh
pemikir muslim, diantaranya Quraih Shihab yang mengatakan bahwa tulang rusuk
yang bengkok harus dipahami seperti kiasan, dalam arti bahwa Hadis tersebut
memperingatkanpara laki-laki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena
ada sifat karakter perempuan, kecendrungan perempuan yang tidak sama dengan
laki-laki, maka hal itu bila tidak disadari akan mengantar pada sikap yang
tidak wajar (Yoce Aliah Darma, 2009 : 184).
Konsepsi teologis yang menganggap Hawa berasal dari tulang rusak
Adam membawa implikasi psikologis, sosial, budaya, ekonomis, dan politik.
Informasi dari sumber-sumber ajaran agama mengenai asal-usul kejadian perempuan
belum bisa dijelaskan secara tuntas oleh ilmu pengetahuan. Kalangan femini
Yahudi dan Kristen cendrung mengartikan kisah-kisah itu sebagai simbolis yang
perlu dibrikan muatan makna lain (Nasaruddin Ummar, 1999 : 246).
Menurut hemat penulis pemahaman yang keliru mengenai asal-usul
kejadian perempaun bisa melhiirkan sikap ambivalen dikalangan perempuan, di
satu pihak ditantang untuk berprestasi dan mengembangkan karier agar tidak
selalu menjadi beban laki-laki, tetapi dilain pihak ketika menduduki karir
dipuncak, keberadaannya sebagai perempuan shalihah sering dipertanyakan. Jadi
seolah-olah keberhasilan dan prestasi perempuan tidak tidak cukup hanya diukur
oleh standar profesionalisme tetapi juga seberapa jauh hal itu direlakan oleh
kaum laki-laki. Kondisi yang demikian ini tidak mendukung terciptanya sumber
daya perempuan yang kuat untuk itu persoalan ini mendesak dituntaskan.
Menurut Nasaruddin Umar ada beberapa variable yang dapat digunakan
sebagi standar dalam menganalisa prinsip-prinsip kesetaraan jender dalam
al-Qur’an. Variabel-vaeriabel tersebut antara lain adalah pertama, bahwa laki
laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah dimuka bumi ini. Salah satu
tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Tuhan, sebagaimana
disebutkan dalam Q.S al-Zariyat : 56:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur wÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ
“Dan
aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku.”
Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak
ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba yang ideal. Hamba
ideal dalam al-Qur’an biasanya diistilahkan dengan orang-orang bertaqwa
(muttaqun) dan untuk mencapai derajat
yang muttaqun ini tidak dikenal adanya jenis kelamin, suku bangsa atau
kelompok etnis tertentu (Q.S 49:13).
Kekhususan-kekhususan yang diperuntukan kepada laki-laki, seperti
seorang suami setingkat lebih tinggi di atas istri (Q.S 2:228), laki-laki
pelindung bagi perempuan (Q.S 4:34), memperoleh bagian warisan lebih banyak
(Q.S 4:11), menjadi saksi yang efektif
(Q.S 2:282), dan diperkenankan berpoligami bagi mereka yang memenuhi
syarat (Q.S 4:3) tetapi ini semua tidak menyebabkan laki-laki menjadi
hamba-hamba utama. Kelebihan-kelebihan tersebut diberikan kepada laki-laki
dalam kapasitas sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran publik dan
sosial lebih ketika ayat-ayat al-Qur’an
diturunkan.
Kedua, Laki-laki dan
perempuan mempuanyai hak dan kewajiban yang sama diatas muka bumi ini, kedua-duanya
sama-sama sebagai khalifah dimuka bumi (Q.S 6:165) kata khalifa dalam ayat
tersebut tidak menunjuk kepada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis
tertentu (Q.S 2:30).
Ketiga, Laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial dan
sama-sama mengemban amanah yang diberikan oleh Tuhan (Q.S 7:172). Menurut Fakhr
al-Razi, tidak ada seorangpun anak manusia lahir dimuka bumi ini tidak berikrar
akan keberadaan Allah, dan ikrar mereka disaksikan oleh para Maliakat
(Nasaruddin Umar, 1999: 254).
Keempat, Adam dan Hawa
terlibat secara aktif dalam drama kosmis. Keduanya diciptakan di surga dan
memanfaatkan fasilitas surga (Q.S 2:35) , keduanya mendapat kualitas godaan
yang sama dari syaitan (Q.S 7:20), sama-sama memakan buah khuldi dan keduanya menerima
akibat jatuh ke bumi (Q.S 7:22), sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni
Tuhan (Q.S 7:23), setelah di bumi, keduanya mengemban nketurunan dan saling
menlengkapi dan saling membutuhkan (Q.S 2:187).
Kelima, Laki-laki dan
perempuan berpotensi meraih perestasi. Peluang untuk meraih prestasi maksimum
tidak ada pembedaan khusus antara laki-laki dan perempuan (Q.S 3:195). Hal yang
serupa disebutkan dalam surah an-Nisa’ (Q.S 4:124), dalam surah al-Nahl (16:97)
dijelaskan bahwa baik laki-laki dan perempuan yang mengerjakan amal saleh akan
dibalas oleh Allah dengan kebaikan.
Ayat-ayat tersebut diatas mengisyaratkan konsep kesetaraan jender
yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam
bidang spiritual maupun dalam urusan karir professional, tidak mesti dimonopoli
oleh satu jenis kelamin saja. Salah satu obsesi al-Qur’an ialah terwujudnya
keadilan jender di dalam masyarakat. Kedilan dalam al-Qur’an mencakup segala segi kehidupan umat manusia,
baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
C.
Partisipasi
Perempuan terhadap Publik
Dizaman modern saat sekarang ini perempuan tidak hanya berkutik di
dunia domestik namun juga ikut serta dalam dunia publik. Semua itu dilakukan oleh
perempuan tidak begitu mudah, seperti membalikkan telapak tangan saja. Proses
demi proses harus dilalui oleh perempuan untuk menyeimbangkan antara dunia
domestik dan dunia publik. Kebebasan perempuan akan dunia public memberikan
sokongan kepada perempuan saat ini. Perempuan boleh melakukan apa saja, asalkan
itu untuk pengembangan diri perempuan. Perempuan saat ini disuruh untuk
mandiri, indenpenden, keluar dari lingkup domestiknya untuk menuju kewilayah
publik.
Jika zaman dahulu perempuan terkungkung oleh ranah domestic, namun
saat ini bisa dilihat kemajuan yang telah dilakukan oleh perempuan. Perempuan
sudah berkembang menuju ranah public. Dulu profesi yang digeluti oleh
laki-laki, seperti pilot, politisi, jurnalistik, wartawan, dan pekerjaan
teknisi lainnya saat ini pun perempuan juga bisa menempatinya.
Ada beberapa alasan mengapa perempuan turut andil dalam dunia
publik dan tidak stagnan di ranah domestic. Jika menengok kebelakang saat
gelombang emansipasi pertama kali digerakkan di situlah titik tonggak perempuan
menginginkan keterlibatannya dalam ranah public. Yang mana dahulu kekuasaan
patriakhi tidak membolehkan hak perempuan untuk mengenyam pendidikan yang sama
seperti laki-laki. Perempuannya hanya berperan sebagai konco wingking saja
(istilah jawa). Namun semakin kedepan perempuan makin sadar ada konsep yang
tidak beres akan semua itu. Paham feminisme muncul untuk menegakkan keadilan
dan kesetaraan jender untuk memperoleh hak yang sama sebagai manusia di atas
bumi ini. Sehingga makin mendoromg para perempuan untuk sadar mengenai
kesetaraan jender di berbagai lini bidang tidak hanya domestic tetapi juga di
ranah publik.
Angka statistik dari tahun ke tahun terus memaparkan kemajuan
partisipasi perempuan di dunia kerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
perempuan pada tahun 1980 sebesar 32, 43 %, tahun 1990 sebesar 38,79%, dan pada
tahun 2014 TPAK sudah menjadi 50,225%. Angka ini terus melaju setiap tahun dan
dinilai sebagai kemajuan pembangunan (Angger Wiji Rahayu, Jurnal Perempuan, 29
Januari 2015).
Ini memperlihatkan bahwa perempuan mulai sadar akan kebutuhannya.
Namun kesenjangan antara perepuan dan laki-laki masih terlihat. Penerimaan gaji
antara perempuan dan laki-laki berbeda dalam kerja yang sama, bahkan ada
bekerja tanpa gaji. Ini merupakan suatu ketidaksetaraan yang masih merembes
bagi perempuan.
Mengenai keuntungan yang diperoleh, jelas dibuktikan bahwa wanita
rata-rata memperoleh keuntungann yang lebih kurang dari pria sebagai imbalan
dari sumbangan mereka , seperti upah perjam yang lebih rendah. Nilai-nilai dan
norma budaya tentang pembagian peran antara perempuan dan laki-laki mempunyai
dampak besar pada kedudukan wanita dan merupakan variabel penting yang
mendukung dan memperkuat perbedaan mendasar dalam kedudukan ekonomi wanita yang
lebih rendah dari pada pria. Krisis ekonomi yang melanda dunia telah
mengakibatkan pengaruh yang lebih mempersulit dan merendahkan kedudukan wanita,
terutama wanita miskin di pedesaan dan perkotaan yang gajinya menjadi semakin kurang
tapi beban kerjanya semakin meningkat (T.O. Ihromi, 1995 : 168).
Tidak beda jauh peran perempuan bekerja dibidang ekonomi dan
politik. Pandangan masyarakat tentang pembagian peran ini begitu menimbulkan
dampak yang kurang mendukung bagi perempuan yang ingin terlibat dikancah
politik. Contonya saja jika ada perempuan yang mencaleg, maka masyarakat akan
lebih banyak memilih caleg laki-laki dan perempuan. Ada yang menganggap bahwa
yang lebih bagus memimpin itu adalah laki-laki. Padahal perempuan dan laki-laki
mempunyai persamaan hak dan kesempatan.
Dalam sebuah penelitian dari Rizki Affiat terkait kepemimpinan
perempuan pasca tsunami di Aceh Barat dan Bireun, dijelaskan bahwa perempuan di
Dinas Syariat Islam lebih memih laki-laki menjadi pemimpin daripada perempuan
dengan alasan agama dan juga alasan perempuan lebih emosional. Menurut
penelitian inilabel syariah Islam serta dalam institusionalisasinya adalah
alasan kuat dalam membentuk kecenderungan untuk mensubordinasi kepemimpinan
perempuan, termasuk persepsi diantara para stafnya. Dalam penelitian ini tentu
dapat dilihat bahwa pengaruh agama masih kuat untuk perempuan dalam melangkah
ke dalam ranah public sebagai pemimpin. Meskipun tidak dipungkiri ada beberapa
ulama yang mendukung bahwa perempuan dapat menjadi pemimpin karena memiliki
kualitas yang sama dengan laki-laki (wordpress.com 20 Februari 2013)
Di Indonesia, komitmen politik dari pemerintah untuk
mengintegrasikan wanita dalam proses pembangunan, tercermin dari usaha-usaha
kearah itu. Bahkan sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit
menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai persamaan hak dan
kesempatan, meskipun baru pada Pelita III (1978-1983) dimasukkan perannan
perempuan di dalam pembangunan bangsa. Pada tahun yang sama (1978) Menteri Muda
Urusan Peranan Wanita dibentuk. Sejak itu program-program untuk meningkatkan
peran wanita dalam pembangunan sebagai bagian dari pembangunan nasional
ditinjau setiap lima tahun sekali dan masuk dalam Repalita, yang menandakan
betapa isu wanita dalam pembangunan ini mendapat perioritas (T.O. Ihromi, 1995
: 10).
Setelah era reformasi, kebebasan informasi memberikan angin segar
demokrasi di Indonesia. Namun tidak otomatis merubah paradigma perempuan dalam
berpolitik. Meskipun pemerintah sendiri telah membuat aturan mengenai 30% kuata
perempuan dalam parlemen, tetapi angka ini tidak pernah bisa terpenuhi. Tidak
terpenuhnya kuota ini disebabkan kurangnya kandidat dari tiap partai maupun
system rekrutmen partai yang belum jelas sehingga perempuan harus berjuang
lebih keras untuk bisa masuk dalam politik. Yang terjadi adalah justru
sebaliknya, keterlibatan perempuan dalam politik hanyalah sebatas ‘penggembira’
dan pelengkap guna terpenuhnya kuota. Sebagaimana Perwakilan perempuan di DPR
RI hasil dari pemilu tahun 1999 sebesar 9%, tahun 2004 sebesar 11,09%, tahun
2009 sebesar 18,03%, tahun 2014 sebesar 17,32% (www.academia.edu/9277522/PERUBAHAN_KESADARAN_POLITIK_PEREMPUAN_PADA_PEMILU_2014).
Kurangnya representasi perempuan antara lain disebabkan oleh
kondisi budaya yang patriakal yang tidak diimbangi kemudahan akses dalam bentuk
tindakan afirmatif bagi perempuan, seperti pemberian kuota. GBHN dan berbagai
instrumen politik dan hukum tidak secara eksplisit menunjukkan diskriminasi
terhadap perempuan namun tidak pula memberikan pembelaan dan kemudahan bagi
perempuan dalam berbagai bidang, termasuk politik (http://insanakademis.blogspot.co.id/2011/10/dinamika-representasi-perempuan-dalam.html). Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pola seleksi antara laki-laki
dan perempuan sebagai anggota legislatif:
1.
Berhubungan
dengan konteks budaya di Indonesia yang masih sangat kental asas patriarkalnya.
2.
Berhubungan
dengan proses seleksi dalam partai politik
3.
Berhubungan
dengan media yang berperan penting dalam membangun opini public mengenai
pentingnya representasi perempuan dalam parlemen.
4.
Tidak
adanya jaringan antara organisasi masa, LSM dan partai politik untuk
memperjuangkan representasi perempuan.
Dari beberapa faktor diatas perempuan harus bisa menyeimbangkan
dirinya dengan aturan-aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Agar
perempuan bisa bergaul dengan mudah dikancah politik.
Hambatan-hambatan yang ada jangan sampai membuat perjuangan
perempuan di Indonesia menjadi terpuruk. Akan tetapi, kita harus lebih bamyak
lagi belajar agar perempuan terus beriprah di ranah public untuk dapat terus
berjuang dalam perumusan kebijakan public yang berpihak pada perempuan.
Hambatan tentu akan terus berubah. Dulu perempuan harus berjuang untuk melawan
militerisme dan penyeragaman perempuan sebagai “ibu” salah satunya dengan
program PKK. Sekarang perempuan harus berhadapan dengan klaim-klaim teks suci
yang dimotori oleh fundamentalisme agama dan logika yang tidak berpihak pada
kesetaraan dan keadilan. Oleh karena itu, gerakan perempuan masih harus terus
berkonsolidasi baik melalui jalur formal maupun informal untuk terus
memperjuangkan para perempuan duduk dalam jajaran pembuat kebijakan public.
Harapan harus tetap ditumbuhkan bahwa perempuan dapat menjadi pemimpin yang
akan membawa perubahan.
Lihat juga: Perjuangan Mamad Dalam Menemukan Wajah Islam Moderat Serta Pemahaman Logis Yang Bereferensi
Lihat juga: Perjuangan Mamad Dalam Menemukan Wajah Islam Moderat Serta Pemahaman Logis Yang Bereferensi
D.
Menimbulkan
kesadaran akan Jender
Telah diakui bahwa menimbulkan kesadaran jender dikalangan para
perencana maupun masyarakat merupakan syarat yang diperlukan untuk menjamin
keberhasilan cara pendekatan jender dan pembangunan. Pria harus menerima
informasi tentang kebutuhan wanita dan kepada mereka harus diperlihatkan apakah
mereka dapat dan bagaimanakah cara memberikan sumbangan terhadap upaya
pemecahanmasalah-masalah wanita. Mereka harus diyakinkan bahwa dengan cara
demikian maka upaya pembangunan sebagai keseluruhan menjadi lebih efektif, dan
pada waktu yang sama dengan akan member aspek yang lebih manusiawi kepada
pembangunan (T.O.Ihroni, 1995 : 218)
Jalan yang harus ditempuh oleh perempuan untuk memperluas dasar
bagi cara pendekatan pembangunan ialah melalui melalui lembaga Pusat-pusat
Studi Wanita (PSW) yang telah disahkan oleh pemerintahan Indonesia. Ini
diperkuat dengan program-program pendidikan baru yang bertujuan memperkuat
‘sumber daya manusia’ dibidang ini. Mengadakan lokarya singkat serta
seminar-seminar mengenai wanita dan isu-su pembangunan baik dalam bidang
sosial, ekonomi, politik maupun bidang keagamaan.
Cara lain untuk mendongkrak peranan perempuan khususnya dalam
politik sebagai implementasi pelaksanaan jender, ada beberapa kebijakan yang
mungkin bisa dilakukan:
1.
Membangun
dan memperkuat hubungan antar jaringandan organisasi perempuan
Di Indonesia saat ini, ada beberapa asosiasi besar organisasi
perempuan. Misalnya, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Badan Musyawarah
Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), Pusat Pemberdayaan Politik
Perempuan, dan lainnya.
2. Meningkatkan representasi perempuan dalam organisasi partai-partai politik
Mengupayakan untuk menduduki posisi-posisi
strategis dalam partai, seperti jabatan ketua dan sekretaris, karena posisi ini
berperan dalam memutuskan banyak hal tentang kebijakan partai.
3. Melakukan advokasi para pemimpin partai-partai politik
Ini perlu adanya upaya untuk meciptakan
kesadaran tentang pentingnya mengakomodasi perempuan di parlemen, terutama
mengingat kenyataan bahwa mayoritas pemilih di Indonesia adalah wanita.
4. Membangun akses ke media
Hal ini perlu mengingat media cetak dan
elektronik sangat mempengaruhi opini para pembuat kebijakan partai dalam
masyarakat.
5. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran perempuan melalui pendidikan dan
pelatihan
Ini perlu untuk meningkatkan rasa percaya diri
perempuan pada kemampuan mereka sendiri untuk bersaing dengan laki-laki dalam
upaya menjadi anggota palemen.
6. Meningkatkan kualitas perempuan
Keterwakilan perempuan di parlemen menuntut
suatu kapasitas yang kuanlitatif, mengingat bahwa proses rekrutmen politik
sepatutnya dilakukan atas dasar merit sistem.
7.
Memberikan
Kuota untuk meningkatkan jumlah anggota parlemen perempuan
Saat ini dibahas rancanagn undang-undang politik, yang di dalamnya
diharapkan dapat dicantaumkan secara eksplisit besranya kuota untuk menjamin
suatu jumlah minimum bagi anggota parlemen perempuan (http://insanakademis.blogspot.co.id/2011/10/dinamika-representasi-perempuan-dalam.html).
Itulah beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh wanita untuk bisa
ikut andil dalam ranah publik. Perempuan harus mengatur dan mengerahkan potensi
mereka untuk meningkatkan kenerdayaan dan kedudukan mereka dalam masyarakat.
Seyogianya perempuan jangan bersikap pasif saja dan membatasi ruang geraknya
pada bidang rumah tanga sendiri serta kegiatan-kegiatan radisional. Perempuan
ditantang untuk menjalankan peran yang lebih luas dalam kehidupan bermasyarakat
umum untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga dapat memperoleh wewenang
mengambil keputusan serta otoritas.
Padang, 21 Oktober 2015



Comments
Post a Comment