Kesadaran Gender dalam Kehidupan Perempuan Modern

By: Kim Timme


A.    Pendahuluan

Kesetaraan jender di dunia kerja merupakan elemen penting untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan prodiktivitas nasional. Namun dibanyak Negara, khususnya di Indonesia, perempuan masih kesulitan mengemban karir mereka. Selama bertahun-tahun, pekerjaan perempuan di sektor formal memperoleh upah yang lebih kecil dari pekerja laki-laki. Bahkan dalam situasi dimana perempuan memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang sama seperti laki-laki, mereka tetap memperoleh upah rata-rata 81 persen dari rekan kerja laki-laki (Promoting gender equality in the world of work gender mainstream activities of ILO-Jakarta Bahasa Version, 2011).

Perbedaan ini terlihat bahwa dominasi patriakhi masih menjajah ketidak adalilan bagi kehidupan perempuan. Perbedaan ini telah berlangsung sejak zaman dahulu. Budaya patriakhi merupakan salah satu akar menyebab adanya anggapan bahwa perempuan tidak memiliki posisi yang tidak sepadan dengan laki-laki. Kaum laki-laki ada pada posisi utama dan diutamankan, sedangkan perempuan lebih sebagai sosok penyempurna yang ada pada posisi subordinat. Masyarakat Jawa misalnya secara jelas memposisikan perempuan sebagai “konco wingking” (teman yang tempatnya ada dibelakang). Perempuan dalam kehidupan laki-laki hanyalah pelengkap saja. Perlakuan perbedaan ini hampir di semua bidang kehidupan, baik domestic maupun publik, baik persoalan pribadi maupun kedinasan.

Kondisis budaya yang makin hari makin menurun menempatkan perempuan pada posisi yang rendah menyebabkan meruginya perempuan. Sebagian  pihak memposisikan perempuan sebagai makhluk yang lemah, makhluk yang lelet, dan yang kurang tegas. Namun seiring dengan majunya perkembangan zaman, makhluk yang namanya perempuan sadar akan eksisitensinya. Kesadaran dan perbaikan atas kesetaraan antara laki-laki dan perempuan ini lah yang dinamakan dengan kesadaran dan kesetaraan jender.

Seperti yang terjadi pada masyarakat Barat abad ke-19 dan awal abad ke-20, keinginan untuk mengedepankan perubahan sisitem sosial, seperti keinginan untuk memiliki “hak untuk memilih” (the righ to vote) menjadi isu yang paling penting  dari gerakkan feminisme (Arif Subhan, 2003 : 68).

Seiring dengan maraknya diskusi-diskusi tentang pembelaan terhadap nasib kaum perempuan yang dilakukan di perguruan tinggi-perguruan tinggi atau yang digalang oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di berbagai tempat dikalangan umat Islam pun wacana tentang feminisme ini  menjadi proyek yang menggairahkan-tentu saja dengan segala pro dan kontra yang terjadi didalamnya.

Bukanlah suatu hal yang mengherankan apabila dalam berbagai forum keagamaan yang dahulunya “elergi”untuk memperbincangkan kesetaraan perempuan dan laki-laki, kemudian dipenuhi dengan perbincangan mengenai hal tersebut. Bahkan pesantren yang dalam waktu yang lama dikenal sebagai masyarakat yang patriakhi pun kini mulai merespon secara positif perjuangan kesetaraan jender ini (Ahmad Baidawi, Bandung : 29).

Perbaikan-perbaikan yang terus dilakukan oleh perempuan merupakan suatu tindakan merupakan pencapaian untuk memperoleh kesetraan jender. Perempuan saaat sekarang ini, khususnya di Indonesia sudah bisa leluasa melakukan aktivitas yang di inginkan nya. Mengadakan pertemuan, seminar, diskusi, mengikuti organisasi, dan bekerja di bidang pemerintahan  semua itu bisa dilakukan oleh perempuan. Hal ini tidak terlepas dari pendidikan dan skill yang dimiliki oleh perempuan itu sendiri. Dengan demikian kesetraan atau keadilaan jender sudah bisa dinikmati oleh perempuan Indonesia, walaupun secara keseluruhan di berbagai daerah belum bisa di rasakan.

Sungguh disayangkan jika perempuan sekarang ini masih mengungkung diri dirumah, menganggap dirinya lemah yang masih mempertahan kan dunia domestik dan tidak mau tau dengan dunia publik.

Harkat martabat mperempuan yang bisa dikenyam oleh perempuan saat sekarang ini, bukan semerta-merta usaha dari perempuan saat sekarang ini. Namun semua itu tidak terlepas dari perjuangan dari para pejuang perempuan Indonesia yang begitu optimis mengangkat derjat perempuan. Seperti pejuang dari Aceh, yaitu Cut Nya Dien seorang perempuan berhati keras yang merupakan pahlawan kemerdekaan, panglima perang dan pemimpin besar Aceh (Rosalind Horton, 2006 : 210), Raden Ajeng Kartini dari Indonesia yang menerbitkan bukunya ‘Habislah Gelap Terbitlah Terang.

 Gagasan brilian dari Kartini tersebut kemudian diikuti oleh beberapa tokoh perempuan lainnya, seperti Raden Dewi Sartika yang mendirika Sekolah keutamaan Istri di Bandung dan Rohana Kudus yang mendirikan perusahaan Koran “Soenting Malajoe” (Yoce Aliah Darma, 2009 : 143) yang  merupakan jurnalis perempuan pertama di Indonesia dan banyak lagi tokoh perempuan lainnya yang menegakkan keadilan bagi perempuan.

Dengan demikian sikap mental yang kuat harus ditanamkan dalam diri oleh perempuan. Dizaman yang sudah serba canggih ini perempuan harus mampu bersaing baik dengan dirinya, laki-laki dan dunia asing. Tidak menutup kemingkinan perempuan juga tidak kalah saing dengan laki-laki.


B.     Prinsip-prinsip Kesetaraan Jender dalam Islam dan permasalahannya

Perbedaan laki-laki dan perempuan masih menyimpan beberapa masalah, baik dari segi substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan anatomi biologis antara keduanya cukup jelas. Akan tetapi efek yang timbul akibat perbedaan itu menimbulkan perdebatan, karena ternyata perbedaan jenis kelamin secara biologis (seks) melahirkan seperangkat konsep budaya. Interpretasi budaya terhadap perbedaan kelamin inilah yang disebut jender (Nasaruddin Umar, 1999 : 1).

Perbedaan secara biologis antara laki-laki dan perempuan mempunyai implementasi dalam kehidupan sosial budaya. Persepsi yang seolah-olah mengendap di alam bawah sadar seorang ialah jika seseorang mempunyai atribut biologis, seperti penis pada diri laki-laki atau vagina perempuan, maka itu menjadi atribut jender yang bersangkutan dan selanjutnya akan menentukan peran sosial di dalam masyarakat. Penetapan atribut jender yang merujuk kepada faktor biologis dinilai mengandung bias jender yang merugikan perempuan, dan muncullah ketidak adilan jender.

Hal ini terlihat pada Puncak peradaban Yunani, perempuan merupakan alat pemenuhan naliuri seks laki-laki. Patung-patung telanjang yang terlihat dewasa di Eropa adalah bukti dan sisa dari pandangan peradaban tersebut. Posisi perempuan sepenuhnya berada dibawah kekuasaan ayahnya. Setelah menikah, kekuasaan berpindah ke tangan suami. Kekuasaan ini mempunyai kewenangan luas, yaitu menjual, mengusir, menganiaya, bahkan membunuh. Hal ini berlangsung pada abad V Masehi (Yoce Aliah Darma, 2009 : 181)

Peradaban Hindu dan China tidak lebih dari peradaban lainnya. Hak hidup bagi seorang perempuan yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya. Istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Tradisi ini berakhir pada abad VII Masehi (Murniati, 1993 : 8). Dalam pandangan Yahudi martabat perempuan sama dengan pembantu. Mereka menganggap perempuanlah sumber laknat. Karena perempuan yang menyebabkan Adam di usir dari surga. Pandangan masyarakat kristen sampai saat ini tetap menganggap perempuan sebagai sumber laknat, terutama pandangan katolik (Yoce Aliah Darma, 2009 : 182).

Begitu rendahnya harkat martabat perempuan. Dikisahkan bahwa sejarah perbedaan jender terjadi melalui sebuah proses yang sangat panjang. Melalui proses yang panjang, sosialisasi jender akhirnya dianggap sebagai ketentuan Tuhan, seolah-olah jender adalah tafsir biologis yang tidak bisa diubah-ubah lagi, sehingga perbedaan jender dianggap sebagai kodrat laki-laki maupun kodrat perempuan. Karena dianggap sebagai kodrat, upaya untuk menolak perbedaan jender tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan ketentuan Tuhan.

Anggapan seperti inilah yang menciptakan patriakhi yang gilirannya melahirkan ideologi jender. Dalam sistem sosial, termasuk agama, patriakhi ini memunculkan berbagai bentuk kepercayaan atau ideologi bahwa laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan. Kepercayaan patriakhi ini pada gilirannya kemudian membentuk sebuah sistem baik hukum, norma sosial dan lain-lainnya yang bersifat patriakhi. Karena ideology meminjam istilah Marx dan Engels- menggambarkan penguasa kelompok tertentu yang berkuasa terhadap kelompok lain yang lebih lemah, ideologi jender ini akhirnya menimbulkan kerugian pihak dari kelompok yang lebih lemah tersebut, yang tidak lain adalah kaum perempuan tersebut (Ahmad Baidawi, 2005 : 32).

Lain halnya dalam Al-Qur’an menurut Umar (1999) dalam ( Yoce Aliah Darma, 2009 : 183) yang lebih menonjolkan kesetaraan jender daripada ideology jender. Al-Qur’an banyak membahas tentang laki-laki dan perempuan, tetapi yang ditonjolkan adalah kemitraan antara laki-laki dan perempuan. Umar (1999) mengupas tentang tafsir-tafsir Qur’an yang menyangkut laki-laki dan perempuan , diantaranya cerita Adam dan Hawa yang sangat berbeda dengan tafsir agama Katolik. Satu-satunya ayat yang mengisyaratkan asal-usul kejadian perempuan adalah dalam Q., s. An-Nisa (4) ayat 1:

Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dari “diri” yang satu dan dari padanya Allah menciptakan pasangannya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”.

Tafsir ini dijelaskan oleh Hamidy dan Fachrudin Hs ( 1958 : 106), Tuhan menerangkan bahwa ia menjadikan manusia dari nafs yang satu. Tuhan menjadikan kaum istri dari bangsa manusia juga, dan dari perhubungan kedua jenis ini berkembanglah manusia yang banyak ini. Ayat ini juga tidak menerangkan bahwa istri Adam juga dijadikan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri, yang diambil tatkala Adam Tidur (Yose Aliah Darma, 2009 : 184).

Sebagaimana hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa perempuan sepertia tulanga rusuk, pemaknaan tulang rusuk disini bukanlah secara tekstual. Hadis dari Abu Hurairah r.a, mengatakan, Rasulullah bersabda:

Sesunguhnya perempuan seperti tulang rusuk, jika kalian berusaha meluruskannya ia akan apatah. Tetapi jika kalian membiarkannya, maka kalian akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok.”

Tulang rusuk sebagai asal-usul perempuan ini banyak ditanggapi oleh pemikir muslim, diantaranya Quraih Shihab yang mengatakan bahwa tulang rusuk yang bengkok harus dipahami seperti kiasan, dalam arti bahwa Hadis tersebut memperingatkanpara laki-laki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Karena ada sifat karakter perempuan, kecendrungan perempuan yang tidak sama dengan laki-laki, maka hal itu bila tidak disadari akan mengantar pada sikap yang tidak wajar (Yoce Aliah Darma, 2009 : 184).

Konsepsi teologis yang menganggap Hawa berasal dari tulang rusak Adam membawa implikasi psikologis, sosial, budaya, ekonomis, dan politik. Informasi dari sumber-sumber ajaran agama mengenai asal-usul kejadian perempuan belum bisa dijelaskan secara tuntas oleh ilmu pengetahuan. Kalangan femini Yahudi dan Kristen cendrung mengartikan kisah-kisah itu sebagai simbolis yang perlu dibrikan muatan makna lain (Nasaruddin Ummar, 1999 : 246).

Menurut hemat penulis pemahaman yang keliru mengenai asal-usul kejadian perempaun bisa melhiirkan sikap ambivalen dikalangan perempuan, di satu pihak ditantang untuk berprestasi dan mengembangkan karier agar tidak selalu menjadi beban laki-laki, tetapi dilain pihak ketika menduduki karir dipuncak, keberadaannya sebagai perempuan shalihah sering dipertanyakan. Jadi seolah-olah keberhasilan dan prestasi perempuan tidak tidak cukup hanya diukur oleh standar profesionalisme tetapi juga seberapa jauh hal itu direlakan oleh kaum laki-laki. Kondisi yang demikian ini tidak mendukung terciptanya sumber daya perempuan yang kuat untuk itu persoalan ini mendesak dituntaskan.

Menurut Nasaruddin Umar ada beberapa variable yang dapat digunakan sebagi standar dalam menganalisa prinsip-prinsip kesetaraan jender dalam al-Qur’an. Variabel-vaeriabel tersebut antara lain adalah pertama, bahwa laki laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah dimuka bumi ini. Salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam Q.S al-Zariyat : 56:

$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ  
      “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”   

Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba yang ideal. Hamba ideal dalam al-Qur’an biasanya diistilahkan dengan orang-orang bertaqwa (muttaqun)  dan untuk mencapai derajat yang muttaqun ini tidak dikenal adanya jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok  etnis tertentu (Q.S 49:13).

Kekhususan-kekhususan yang diperuntukan kepada laki-laki, seperti seorang suami setingkat lebih tinggi di atas istri (Q.S 2:228), laki-laki pelindung bagi perempuan (Q.S 4:34), memperoleh bagian warisan lebih banyak (Q.S 4:11), menjadi saksi yang efektif  (Q.S 2:282), dan diperkenankan berpoligami bagi mereka yang memenuhi syarat (Q.S 4:3) tetapi ini semua tidak menyebabkan laki-laki menjadi hamba-hamba utama. Kelebihan-kelebihan tersebut diberikan kepada laki-laki dalam kapasitas sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran publik dan sosial lebih ketika ayat-ayat al-Qur’an  diturunkan.

Kedua, Laki-laki dan perempuan mempuanyai hak dan kewajiban yang sama diatas muka bumi ini, kedua-duanya sama-sama sebagai khalifah dimuka bumi (Q.S 6:165) kata khalifa dalam ayat tersebut tidak menunjuk kepada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis tertentu (Q.S 2:30).

Ketiga, Laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial dan sama-sama mengemban amanah yang diberikan oleh Tuhan (Q.S 7:172). Menurut Fakhr al-Razi, tidak ada seorangpun anak manusia lahir dimuka bumi ini tidak berikrar akan keberadaan Allah, dan ikrar mereka disaksikan oleh para Maliakat (Nasaruddin Umar, 1999: 254).

Keempat, Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis. Keduanya diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga (Q.S 2:35) , keduanya mendapat kualitas godaan yang sama dari syaitan (Q.S 7:20), sama-sama memakan buah khuldi dan keduanya menerima akibat jatuh ke bumi (Q.S 7:22), sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan (Q.S 7:23), setelah di bumi, keduanya mengemban nketurunan dan saling menlengkapi dan saling membutuhkan (Q.S 2:187).

Kelima, Laki-laki dan perempuan berpotensi meraih perestasi. Peluang untuk meraih prestasi maksimum tidak ada pembedaan khusus antara laki-laki dan perempuan (Q.S 3:195). Hal yang serupa disebutkan dalam surah an-Nisa’ (Q.S 4:124), dalam surah al-Nahl (16:97) dijelaskan bahwa baik laki-laki dan perempuan yang mengerjakan amal saleh akan dibalas oleh Allah dengan kebaikan.

Ayat-ayat tersebut diatas mengisyaratkan konsep kesetaraan jender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun dalam urusan karir professional, tidak mesti dimonopoli oleh satu jenis kelamin saja. Salah satu obsesi al-Qur’an ialah terwujudnya keadilan jender di dalam masyarakat. Kedilan dalam al-Qur’an  mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.


C.     Partisipasi Perempuan terhadap Publik

Dizaman modern saat sekarang ini perempuan tidak hanya berkutik di dunia domestik namun juga ikut serta dalam dunia publik. Semua itu dilakukan oleh perempuan tidak begitu mudah, seperti membalikkan telapak tangan saja. Proses demi proses harus dilalui oleh perempuan untuk menyeimbangkan antara dunia domestik dan dunia publik. Kebebasan perempuan akan dunia public memberikan sokongan kepada perempuan saat ini. Perempuan boleh melakukan apa saja, asalkan itu untuk pengembangan diri perempuan. Perempuan saat ini disuruh untuk mandiri, indenpenden, keluar dari lingkup domestiknya untuk menuju kewilayah publik.

Jika zaman dahulu perempuan terkungkung oleh ranah domestic, namun saat ini bisa dilihat kemajuan yang telah dilakukan oleh perempuan. Perempuan sudah berkembang menuju ranah public. Dulu profesi yang digeluti oleh laki-laki, seperti pilot, politisi, jurnalistik, wartawan, dan pekerjaan teknisi lainnya saat ini pun perempuan juga bisa menempatinya.

Ada beberapa alasan mengapa perempuan turut andil dalam dunia publik dan tidak stagnan di ranah domestic. Jika menengok kebelakang saat gelombang emansipasi pertama kali digerakkan di situlah titik tonggak perempuan menginginkan keterlibatannya dalam ranah public. Yang mana dahulu kekuasaan patriakhi tidak membolehkan hak perempuan untuk mengenyam pendidikan yang sama seperti laki-laki. Perempuannya hanya berperan sebagai konco wingking saja (istilah jawa). Namun semakin kedepan perempuan makin sadar ada konsep yang tidak beres akan semua itu. Paham feminisme muncul untuk menegakkan keadilan dan kesetaraan jender untuk memperoleh hak yang sama sebagai manusia di atas bumi ini. Sehingga makin mendoromg para perempuan untuk sadar mengenai kesetaraan jender di berbagai lini bidang tidak hanya domestic tetapi juga di ranah publik.

Angka statistik dari tahun ke tahun terus memaparkan kemajuan partisipasi perempuan di dunia kerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan pada tahun 1980 sebesar 32, 43 %, tahun 1990 sebesar 38,79%, dan pada tahun 2014 TPAK sudah menjadi 50,225%. Angka ini terus melaju setiap tahun dan dinilai sebagai kemajuan pembangunan (Angger Wiji Rahayu, Jurnal Perempuan, 29 Januari 2015).

Ini memperlihatkan bahwa perempuan mulai sadar akan kebutuhannya. Namun kesenjangan antara perepuan dan laki-laki masih terlihat. Penerimaan gaji antara perempuan dan laki-laki berbeda dalam kerja yang sama, bahkan ada bekerja tanpa gaji. Ini merupakan suatu ketidaksetaraan yang masih merembes bagi perempuan.

Mengenai keuntungan yang diperoleh, jelas dibuktikan bahwa wanita rata-rata memperoleh keuntungann yang lebih kurang dari pria sebagai imbalan dari sumbangan mereka , seperti upah perjam yang lebih rendah. Nilai-nilai dan norma budaya tentang pembagian peran antara perempuan dan laki-laki mempunyai dampak besar pada kedudukan wanita dan merupakan variabel penting yang mendukung dan memperkuat perbedaan mendasar dalam kedudukan ekonomi wanita yang lebih rendah dari pada pria. Krisis ekonomi yang melanda dunia telah mengakibatkan pengaruh yang lebih mempersulit dan merendahkan kedudukan wanita, terutama wanita miskin di pedesaan dan perkotaan yang gajinya menjadi semakin kurang tapi beban kerjanya semakin meningkat (T.O. Ihromi, 1995 : 168).

Tidak beda jauh peran perempuan bekerja dibidang ekonomi dan politik. Pandangan masyarakat tentang pembagian peran ini begitu menimbulkan dampak yang kurang mendukung bagi perempuan yang ingin terlibat dikancah politik. Contonya saja jika ada perempuan yang mencaleg, maka masyarakat akan lebih banyak memilih caleg laki-laki dan perempuan. Ada yang menganggap bahwa yang lebih bagus memimpin itu adalah laki-laki. Padahal perempuan dan laki-laki mempunyai persamaan hak dan kesempatan.

Dalam sebuah penelitian dari Rizki Affiat terkait kepemimpinan perempuan pasca tsunami di Aceh Barat dan Bireun, dijelaskan bahwa perempuan di Dinas Syariat Islam lebih memih laki-laki menjadi pemimpin daripada perempuan dengan alasan agama dan juga alasan perempuan lebih emosional. Menurut penelitian inilabel syariah Islam serta dalam institusionalisasinya adalah alasan kuat dalam membentuk kecenderungan untuk mensubordinasi kepemimpinan perempuan, termasuk persepsi diantara para stafnya. Dalam penelitian ini tentu dapat dilihat bahwa pengaruh agama masih kuat untuk perempuan dalam melangkah ke dalam ranah public sebagai pemimpin. Meskipun tidak dipungkiri ada beberapa ulama yang mendukung bahwa perempuan dapat menjadi pemimpin karena memiliki kualitas yang sama dengan laki-laki (wordpress.com 20 Februari 2013)

Di Indonesia, komitmen politik dari pemerintah untuk mengintegrasikan wanita dalam proses pembangunan, tercermin dari usaha-usaha kearah itu. Bahkan sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai persamaan hak dan kesempatan, meskipun baru pada Pelita III (1978-1983) dimasukkan perannan perempuan di dalam pembangunan bangsa. Pada tahun yang sama (1978) Menteri Muda Urusan Peranan Wanita dibentuk. Sejak itu program-program untuk meningkatkan peran wanita dalam pembangunan sebagai bagian dari pembangunan nasional ditinjau setiap lima tahun sekali dan masuk dalam Repalita, yang menandakan betapa isu wanita dalam pembangunan ini mendapat perioritas (T.O. Ihromi, 1995 : 10).

Setelah era reformasi, kebebasan informasi memberikan angin segar demokrasi di Indonesia. Namun tidak otomatis merubah paradigma perempuan dalam berpolitik. Meskipun pemerintah sendiri telah membuat aturan mengenai 30% kuata perempuan dalam parlemen, tetapi angka ini tidak pernah bisa terpenuhi. Tidak terpenuhnya kuota ini disebabkan kurangnya kandidat dari tiap partai maupun system rekrutmen partai yang belum jelas sehingga perempuan harus berjuang lebih keras untuk bisa masuk dalam politik. Yang terjadi adalah justru sebaliknya, keterlibatan perempuan dalam politik hanyalah sebatas ‘penggembira’ dan pelengkap guna terpenuhnya kuota. Sebagaimana Perwakilan perempuan di DPR RI hasil dari pemilu tahun 1999 sebesar 9%, tahun 2004 sebesar 11,09%, tahun 2009 sebesar 18,03%, tahun 2014 sebesar 17,32% (www.academia.edu/9277522/PERUBAHAN_KESADARAN_POLITIK_PEREMPUAN_PADA_PEMILU_2014).

Kurangnya representasi perempuan antara lain disebabkan oleh kondisi budaya yang patriakal yang tidak diimbangi kemudahan akses dalam bentuk tindakan afirmatif bagi perempuan, seperti pemberian kuota. GBHN dan berbagai instrumen politik dan hukum tidak secara eksplisit menunjukkan diskriminasi terhadap perempuan namun tidak pula memberikan pembelaan dan kemudahan bagi perempuan dalam berbagai bidang, termasuk politik (http://insanakademis.blogspot.co.id/2011/10/dinamika-representasi-perempuan-dalam.html). Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pola seleksi antara laki-laki dan perempuan sebagai anggota legislatif:
1.      Berhubungan dengan konteks budaya di Indonesia yang masih sangat kental asas patriarkalnya.
2.      Berhubungan dengan proses seleksi dalam partai politik
3.      Berhubungan dengan media yang berperan penting dalam membangun opini public mengenai pentingnya representasi perempuan dalam parlemen.
4.      Tidak adanya jaringan antara organisasi masa, LSM dan partai politik untuk memperjuangkan representasi perempuan.

Dari beberapa faktor diatas perempuan harus bisa menyeimbangkan dirinya dengan aturan-aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Agar perempuan bisa bergaul dengan mudah dikancah politik.

Hambatan-hambatan yang ada jangan sampai membuat perjuangan perempuan di Indonesia menjadi terpuruk. Akan tetapi, kita harus lebih bamyak lagi belajar agar perempuan terus beriprah di ranah public untuk dapat terus berjuang dalam perumusan kebijakan public yang berpihak pada perempuan. Hambatan tentu akan terus berubah. Dulu perempuan harus berjuang untuk melawan militerisme dan penyeragaman perempuan sebagai “ibu” salah satunya dengan program PKK. Sekarang perempuan harus berhadapan dengan klaim-klaim teks suci yang dimotori oleh fundamentalisme agama dan logika yang tidak berpihak pada kesetaraan dan keadilan. Oleh karena itu, gerakan perempuan masih harus terus berkonsolidasi baik melalui jalur formal maupun informal untuk terus memperjuangkan para perempuan duduk dalam jajaran pembuat kebijakan public. Harapan harus tetap ditumbuhkan bahwa perempuan dapat menjadi pemimpin yang akan membawa perubahan.

Lihat juga: Perjuangan Mamad Dalam Menemukan Wajah Islam Moderat Serta Pemahaman Logis Yang Bereferensi

D.    Menimbulkan kesadaran akan Jender

Telah diakui bahwa menimbulkan kesadaran jender dikalangan para perencana maupun masyarakat merupakan syarat yang diperlukan untuk menjamin keberhasilan cara pendekatan jender dan pembangunan. Pria harus menerima informasi tentang kebutuhan wanita dan kepada mereka harus diperlihatkan apakah mereka dapat dan bagaimanakah cara memberikan sumbangan terhadap upaya pemecahanmasalah-masalah wanita. Mereka harus diyakinkan bahwa dengan cara demikian maka upaya pembangunan sebagai keseluruhan menjadi lebih efektif, dan pada waktu yang sama dengan akan member aspek yang lebih manusiawi kepada pembangunan (T.O.Ihroni, 1995 : 218)

Jalan yang harus ditempuh oleh perempuan untuk memperluas dasar bagi cara pendekatan pembangunan ialah melalui melalui lembaga Pusat-pusat Studi Wanita (PSW) yang telah disahkan oleh pemerintahan Indonesia. Ini diperkuat dengan program-program pendidikan baru yang bertujuan memperkuat ‘sumber daya manusia’ dibidang ini. Mengadakan lokarya singkat serta seminar-seminar mengenai wanita dan isu-su pembangunan baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun bidang keagamaan.

Cara lain untuk mendongkrak peranan perempuan khususnya dalam politik sebagai implementasi pelaksanaan jender, ada beberapa kebijakan yang mungkin bisa dilakukan:
1.      Membangun dan memperkuat hubungan antar jaringandan organisasi perempuan
Di Indonesia saat ini, ada beberapa asosiasi besar organisasi perempuan. Misalnya, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), Pusat Pemberdayaan Politik Perempuan, dan lainnya.
2.      Meningkatkan representasi perempuan dalam organisasi partai-partai politik
Mengupayakan untuk menduduki posisi-posisi strategis dalam partai, seperti jabatan ketua dan sekretaris, karena posisi ini berperan dalam memutuskan banyak hal tentang kebijakan partai.
3.      Melakukan advokasi para pemimpin partai-partai politik
Ini perlu adanya upaya untuk meciptakan kesadaran tentang pentingnya mengakomodasi perempuan di parlemen, terutama mengingat kenyataan bahwa mayoritas pemilih di Indonesia adalah wanita.
4.      Membangun akses ke media
Hal ini perlu mengingat media cetak dan elektronik sangat mempengaruhi opini para pembuat kebijakan partai dalam masyarakat.
5.      Meningkatkan pemahaman dan kesadaran perempuan melalui pendidikan dan pelatihan
Ini perlu untuk meningkatkan rasa percaya diri perempuan pada kemampuan mereka sendiri untuk bersaing dengan laki-laki dalam upaya menjadi anggota palemen.
6.      Meningkatkan kualitas perempuan
Keterwakilan perempuan di parlemen menuntut suatu kapasitas yang kuanlitatif, mengingat bahwa proses rekrutmen politik sepatutnya dilakukan atas dasar merit sistem.
7.      Memberikan Kuota untuk meningkatkan jumlah anggota parlemen perempuan
Saat ini dibahas rancanagn undang-undang politik, yang di dalamnya diharapkan dapat dicantaumkan secara eksplisit besranya kuota untuk menjamin suatu jumlah minimum bagi anggota parlemen perempuan (http://insanakademis.blogspot.co.id/2011/10/dinamika-representasi-perempuan-dalam.html). 

Itulah beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh wanita untuk bisa ikut andil dalam ranah publik. Perempuan harus mengatur dan mengerahkan potensi mereka untuk meningkatkan kenerdayaan dan kedudukan mereka dalam masyarakat. Seyogianya perempuan jangan bersikap pasif saja dan membatasi ruang geraknya pada bidang rumah tanga sendiri serta kegiatan-kegiatan radisional. Perempuan ditantang untuk menjalankan peran yang lebih luas dalam kehidupan bermasyarakat umum untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga dapat memperoleh wewenang mengambil keputusan serta otoritas.

Padang, 21 Oktober 2015




Comments

Popular Posts