Perbedaan nikah Wisata (Al-Misyar) dengan Nikah Mut’ah
By: Fatimah
A.
PENDAHULUAN
Perkawinan
dan perceraian merupakan dua masalah sosial yang tidak hanya memiliki aspek sosiologis, tetapi juga
terkait dengan konteks budaya dan pemahaman agama. Setiap masyarakat
mendefinisikan makna perkawinan dan perceraian secara berbeda-beda. Bagi
sebagian besar masyarakat muslim, perkawinan dipersepsikan sebagai kewajiban
sosial yang harus dilakukan oleh setiap manusia, laki-laki dan perempuan, agar
terhindar dari hidup yang melahirkan mudharat. Menjalani perkawinan, bagi setiap
muslim, adalah dalam rangka menghindarkan diri dari perbuatan yang nista, yakni
zina. Oleh karena itu, perkawinan merupakan salah satu aspek perlaksanaan
ibadah.[1][1]
Jika suatu pernikahan dinilai sebagai salah satu aspek
perlaksanaan ibadah, namun bagaimana jika pernikahan disalah gunakan oleh seorang muslim,
dimana sebuah pernikahan sudah tidak dianggap sebagai suatu hal yang saklar
namun sebagai ladang mencari sebuah keuntungan, kenapa saya mengatakan demikian
karena fenomena yang terjadi pada saat ini seperti itu, dimana pernikahan
dilakukan hanya untuk mencari materi semata untuk memenuhi kebutuhan
perekonomian seseorang.
Dalam kasus yang terjadi di negara kita yaitu seorang
perempuan menikah dengan laki-laki yang berasal dari luar negri yang berkunjung
untuk berlibur namun pernikahan mereka dibatasi waktu, jika pria itu kembali ke
negaranya maka ikatan pernikahan tersebut selesai karena waktu yang digunakan
hanya sebatas ketika pria itu berlibur. Maka jika kita kembalikan kepada tujuan
sebuah pernikahan hal ini sangat keluar dari konteks tujuan sebuah pernikahan
pernikahan.
Maka, apakah boleh bagi seorang
laki-laki mengawini seorang perempuan, setelah itu dia menyinggahi barang
sebentar dalam satu Minggu atau satu bulan, kemudian meninggalkannya, dan pergi
merambah kenikmatan kedunia yang lain?
Atau hanya sekedar menggunakan
perempuan itu, untuk tujuan menggunakan perempuan itu untuk tujuan tidak
mendapatkan keturunan sehingga terlepasnya tanggung jawab?
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pernikahan Dalam Islam
Pernikahan adalah bentukan kata benda
dari kata dasar Nikah; kata itu berasal dari Bahasa Arab yaitu kata
Nikkah (bahasa
Arab: النكاح
) yang berarti perjanjian perkawinan;
berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam Bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح)
yang berarti persetubuhan.
Makan pernikahan dalam Islam dinamakan “ ZAWAJ”
atau “NIKAH”. Zawaj artinya pasangan dalam arti da makhluk dijadikan pasangan
hidup. Dua digabungkan menjadi satu. Dipakai kata “Zaujun”
berarti pasangan yang tidak dapat dipisahkan.jadi kata nikah artinya yaitu akad
nikah yang mengikat dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang menghalalkan dua
jenis manusia untuk hidup secara halal dalam hubungan yang sah secara mendalam
dimana terdapat persetubuhan yang menjaga hawa nafsu, mata dan pikiran dari
sikap yang menjeruuskan dan membahayakan.[2][2]
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian
pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pengertian nikah Wisata (Al-Misyar) dan perbedaannya
dengan nikah mut’ah
a.
Pengertian nikah wisata
Perkataan
misyar berasal daripada perkataan arab sara, sira, sirah, tasayara, masar dan
juga masirah. Ia bermaksud, berjalan dan perjalanan. Ia juga boleh diertikan
sebagai pemergian.
Perkataan misyar sebenarnya ialah satu
perkataan daripada bahasa dialek atau loghat (bahasa ammiyah) atau boleh juga
disebut sebagai bahasa pasar yang digunakan di beberapa negara Teluk. Ia
difahami sebagai: perjalanan dan tidak tinggal lama di sesuatu tempat (lihat:
Yusuf al-Qaradawi, Hawl Zawaj al-Misyar, Majallah al-Mujtama’ al-Kuwaitiyyah,
bil 1301, 26/5/1977, hlm. 31, Majallah al-Syariah, bil. 392, bertarikh:
8/8/1998.
Definisi Misyar Dari Sudut Terminologi/Istilah:
Perkahwinan misyar ialah perkahwinan di
mana pengantin lelaki tinggal di rumah pengantin perempuan tetapi pengantin
perempuan tidak pula berpindah ke rumah pengantin lelaki. Ia selalunya berlaku
ke atas isteri kedua kerana si lelaki mempunyai isteri lain (isteri pertama)
yang tinggal di rumah si lelaki dan menerima nafkah daripada lelaki tersebut.
(lihat: al-Qaradawi, Hawl Zawaj al-Misyar)
Pengertian nikah wisata (misyar) menurut
para ahli :
a.
Menurut Ahmad al-Tamimi, misyar ialah perkahwinan
seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan akad yang sah menurut syarak dan
memenuhi rukun-rukunnya, tetapi pasangannya bertolak ansur dari segi tempat tinggal
dan nafkah. (lihat: Usamah Umar al-Ashqar, Mustajiddat Fiqhiyyah fi Qadhaya
al-Zawaj dan al-Talaq, hlm. 163)
b. Menurut Ibn Mani’,
ianya ialah perkahwinan yang memenuhi semua syarat dan rukunnya, tetapi
kedua-dua pasangan redha-meredhai dan bersetuju bahawa si isteri tidak
mempunyai hak berkelamin (iaitu hak pembahagian giliran bermalam). Sebaliknya,
ia bergantung kepada si suami, jika dia mahu menziarahi isterinya pada
bila-bila masa atau waktu. (ibid.)
Pernikahan seperti ini telah terjadi
sebuah fenomena yang serius dalam beberapa negara Islam pada akhir-akhir ini,
disebabkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan, asal usul
pernikahan ini telah ada pada orang-orang terdahulu, mereka menamai dengan
pernikahan Misyar, namun pada masa saat ini dinamakan dengan pernikahan Wisata.
Pernikahan Wisata adalah pengaruh dari
semakin cepat dan mudahnya gerakan transportasi antar negara dan daerah-daerah
di dunia ini, pada hakikatnya perkawinan misyar dilaksanakan oleh seorang
laki-laki dengan akad yang benar, mencukupi rukun dan syaratnya, hanya saja
istri harus mengalah dari beberapa hak-haknya, seperti mendapatkan tempat
tinggal, atau tempat yang disiapkan oleh suami, dan dari hak nafkah, yaitu
pembagian yang adil antara dia dengan istri lainnya. Dia harus rela tinggal di
rumah dengan orang tuanya.[3][4]
Biasanya pernikahan seperti ini
dilakukan oleh para pedagang, tentanra,penuntut ilmu yang berada di negeri asing untuk menjaga
dirinya dari kerusakan. namun saja perlu diwaspadai bahwa dalam bentuk
pernikahan ini kurang penunaian hak disebabkan karena adanya kelemahan dalam menunaikan
hak dan kewajiban, disamping memberikan nafkah kepada anak-anak dikemudian hari
ketika jalinan pernikahan tersebut membuahkan anak.[4][5]
Sebagian pelancong muslim mancanegara punya trik menyiasati
larangan berzina. Sebelum menyalurkan hasrat seksual, mereka menikahi
pasangannya, dengan memenuhi syarat-rukun nikah. Ada wali, dua saksi, mas kawin
sesuai negosiasi, plus prosesi ijab kabul.
Perempuannya lajang tak bersuami. Bisa janda, tapi
kebanyakan pelancong memesan perawan. Bunyi ijab kabul mirip nikah biasa. Tanpa
penyebutan batas waktu seperti nikah mut'ah (nikah yang diharamkan
kalangan Sunni), mayoritas muslim Indonesia.
Pasangan pun merasa aman dan nyaman berasyik masyuk, karena
berkeyakinan sebagai suami-istri sah. Bedanya dengan nikah biasa, perkawinan
ini tidak berumur panjang. Bisa sebulan, sepekan, kadang cuma dua hari. Begitu jadwal
liburan berakhir, pasangan pun bercerai.
Agendanya memang sekadar pemuasan
birahi. Bila si wanita melahirkan anak, tak
ada lagi urusan dengan sang pria. Akad nikah dilakukan secara lisan, tanpa dicatat
Kantor Urusan Agama. Perceraian pun diselesaikan secara lisan, tanpa pernyataan
di depan pengadilan agama.[5][6]
Praktek ini sudah lama berlangsung di Indonesia. Salah satu
daerah subur nikah model ini adalah kawasan sejuk Puncak, Bogor-Cianjur, Jawa
Barat, Bali,dimana kawasan itu mmayoritas kebanyakan turis, Pelancongnya kebanyakan asal Timur Tengah.
Investigasi Gatra tahun 2006 di Puncak mengungkapkan,
kesediaan pihak perempuan dinikahi model ini cenderung didorong motivasi
finansial. Mahar yang diberikan berkisar Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. Ada yang
kawin hanya dua hari, dengan "tarif" Rp 2 juta.
Bila beruntung, selain terima mahar, si wanita juga diberi
nafkah harian Rp 500.000 sehari. Tapi, mas kawin itu bukan milik penuh si
istri, sebagaimana ketentuan lazim tentang mahar. Pihak perempuan hanya
memperoleh separuh. Sisanya dibagi pada calo, saksi, dan wali nikah.[6][7]
Faktor terpenting yang mendorong
kemunculan dan penyebaran fenomena perkawinan seperti ini di beberapa negara
adalah adanya sejumlah wanita yang mencapai usia kawin dan telah cukup umur
tapi belum juga kawin juga ( perawan tua ) atau mereka menikah namun kemudian
menjanda
muda entah karena di tinggal mati
suaminya atau di cerai, ditambah lagi dengan naluri seksual dan kebutuhan
perempuan terhadap laki-laki.
Sementara dari pihak lai-laki mendorong
melakukan perkawinan semacam ini karna hasrat yang menggebu-gebu untuk
melakukan hubungan seksual dan tidak merasa cukup dengan satu istri saja, namun
kemampuan finansialnya tidak mencukupi untuk melangsungkan perkawinan normal
dengan segala konsekuensinya, seperti memberikan mahar, nafkah, tempat tinggal,
dan sejenisnya.
b.
Pengertian
Nikah Mut’ah
Nikah mut'ah ialah perkawinan antara seorang lelaki dan
wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir
dengan habisnya masa tersebut, dengan sesuatu pemberiannya kepadanya berupa
harta, makanan, pakaian dll. Dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah,
dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara
keduanya.
c.
Perbedaan antara Nikah wisata dan Nikah Mut’ah
Dalam nikah
wisata perkawinan antara seseorang pria dengan wanita yang di lakukan sesuai
syariat dan memenuhi syarat serta rukun-rukunya, hannya saja di dalamnya pihak
wanita dalam kerelaan hati melepaskan beberapa haknya atas suami, seperti
tempat tinggal, nafkah, menetap bersamanya, bebagai dengan istri-istri yang
lain, mengenai batas waktu dalam pernikahan mut’ah hanya tergantung kepada
suami dan kondisi yang akan terjadi. Sedangkan Dalam nikah mut'ah perkawinan antara seorang lelaki dan
wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir
dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan
nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta tidak menimbulkan pewarisan
antara keduanya.
3.
Tujuan Pernikahan
Adapun tujuan pernikahan adalah sebagai
berikut :
1. Menjaga manusia dari penyelewengan melakukuan sesuatu
yang tdak diinginkan atau yang merugikan diri pribadi atau masyarakat seperti
perzinahan yang pada umumnya merugikan masyarakat.
2.
Tujuan pernikahan untuk melestarikan keturunan dan
mengabdikan eksistensi manusia di atas permukaan bumi.
3.
untuk memberi arti bagi setiap jenis, bahwa ia adalah
pasangan bagi jenis lawannya. Hal ini dibuktikan dengan ciptaan Allah bagi Hawa
dan Adam dihadirkan di dalam dunia.[7][3]
4.
Hukum
Pernikahan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan
nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka
waktu selama ia dalam perjalanan wisata.
"Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah misyar hukumnya haram," demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni`am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI.
"Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah misyar hukumnya haram," demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni`am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI.
Pernikahan yang dimaksudkan adalah bentuk
pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan, namun
pernikahan itu diniatkan untuk sementara saja.
Ketua MUI Bidang Fatwa Ma`ruf Amin
mengatakan setelah penetapan fatwa tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi
mengenai keputusan tersebut.
"Kita akan sosialisasikan ke
daerah-daerah dimana ini terjadi," kata Ma`ruf.
Sosialisasi akan dilakukan ke daerah karena Ma`ruf menyebut praktek pernikahan semacam itu biasanya terjadi tidak secara resmi namun dibawah tangan dan umum dilakukan di beberapa daerah tertentu.
Sosialisasi akan dilakukan ke daerah karena Ma`ruf menyebut praktek pernikahan semacam itu biasanya terjadi tidak secara resmi namun dibawah tangan dan umum dilakukan di beberapa daerah tertentu.
Di beberapa daerah, praktek nikah
wisata itu dilakukan oleh penduduk setempat karena alasan ekonomi dimana para
turis yang menikahi mereka biasanya harus membayar "mahar" dalam
jumlah lumayan besar.
Maka, kata Sekretaris Sidang Komisi,
Dr. Asrorun Ni'am Sholeh, nikah wisata disepakati untuk didefinisikan sebagai
"pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan,
namun diniatkan untuk sementara". Nikah dengan definisi itu, dalam literatur fikih,
dikategorikan sebagai nikah muaqqat dan hukumnya haram.
Fatwa
ini tidak memasuki pembahasan absah-tidaknya akad nikah. Sah atau batal, dalam ushul
fiqih, masuk wilayah "hukum wadh'i". Fatwa ini melampaui
isu sah-batal, melainkan masuk isu halal-haram, yang dalam ushul fiqih menjadi
bagian "hukum taklifiy".
Nikah wisata dikatakan haram bukan karena akadnya sah atau
batal, kata Ni'am, melainkan karena implikasi dharar (mudarat). Mirip
fatwa nikah usia dini dan nikah siri, yang dari segi hukum wadh'i,
akadnya sah, tapi dari segi hukum taklify nikah tersebut bisa haram jika
menimbulkan dharar.
5.
Analisis Hukum
Pernikahan Wisata
Pernikahan wisata karena realita,
dandan terjepitnya kondisa pada sebagian kelompok masyarakat , memang
pernikahan ini mencukupi rukun akad yang disyari’atkan, seperti : Ijab,Qabul,
Saksi dan Wali. Pernikahan ini adalah pernikahan yang sah, hanya saja dalam
pernikahan ini,laki-laki mensyaratkan bahwa dia tidak akan menuntut hak-haknya
yang berhubungan dengan tanggung jawab sebagai suami, karena mereka yang
melakukan dan menerima perjanjian tersebut sudah endapatkan uang yang diterima
oleh pihak perempuan seperti mahar yang sudah ditentukan dari awal.
Maka seharusnya suatu pernikahan
alangkah baiknya kembali kepada hakikat dan tujua pernikahan itu sendri yaitu
gerbang untuk membentuk keluarga bahagia. Hal ini ditegaskan dalam Undang
Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Dalam pasal 1 disebutkan:
“perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Menurut pandangan pandangan Imam Al-Syatibi, ahli ushul fikih,
yang luas mengupas konsep maqashid al-syariah. Dikatakan Syatibi, maqashid syariah
ada dua, yaitu maqashid ashliyah (tujuan pokok) dan maqashid tabi'iyah (tujuan
ikutan). Tujuan pokok pernikahan untuk menghalalkan persetubuhan. Sedangkan
tujuan ikutannya membentuk keluarga sakinah.
Nikah wisata, dikatakan, hanya memenuhi
tujuan pokok, dan tidak mencapai tujuan ikutan. "Kata Syatibi, segala hal
yang tidak sesuai maqashid syariah, baik ashliyah maupun tabi'iyah, jadi
haram," kata peserta itu. Peserta lain memperkuat dengan pertimbangan
akhlak. Dikatakan, nikah seperti ini tidak sepantasnya dibolehkan.
"Nikah bukan hanya untuk bersenang-senang, tapi untuk
membina keluarga. Nikah wisata bisa berdampak penelantaran,", kaedah
"mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang melaksanakan
kebaikan".
Pernikahan Wisata ini sangat
menimbulkan mudharat khususnya untuk seorang wanita, jika ia mempunyai anak
dalam pernikahan itu,maka dari manakah ia dapat memenuhi kebutuhan hidup untuk
anaknya jika bukan dari suami yang menikahinya.
.
C.
KESIMPULAN
Pernikahan wisata atau misyar haram
hukumnya karena dapat merusak keluarga dan dapat menimbulkan masalah dalam
kewarganegaraan, karena jika seorang laki-laki yang berkunjung ke dalam empat
negara dan disetiap negara ia memiliki seorrang istri maka akan terjadi suatu
percampuran keturunan (ikhtilath nasab) yag dilarang oleh syari’at.
Pernikahan misyar (Wisata) dilaksanakan
bukan dengan dasar untuk mencapai suatu tujuan dari sebuah pernikahan karena
pernikahan itu hanya dilakukan untuk menghilangkan nilai perzinahan dalam
tujuan pernikahan, namun hal tersebut tetap haram karena memiliki mudharat yang
akan terjadi pada masa selanjutnya.
Dan pernikahan ini hanya memenuhi
konsep maqashid al-syariah yang maqashid al-Asliyyah (tujuan pokok) namun bukan
maqashid tabi'iyah.
[1][1] Anik Farida,dkk, Permpuan Dalam Sistem
Perkawinan Dan Preceraian Di Berbagai Komunitas Dan Adat (Jakrta, Balai
Penelitian Dan Pengembangan Agama Jakarta), 2007.
[2][2]
Fuad Moch Fachruddin, Kawin Mut’ah Dalam Pandangan Islam, (Jakatra,
Pedoman Ilmu Jaya ), h.13
[4][5]Muhammah Nabil Kazhim, Buku Pintar
Sikah; Strategi Jitu Menuju Pernikahan Sukses, (solo :Samudera,2007),h.71
[7][3]
Fuad Moch Fachruddin, ibid….h.50-51
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Farida,
Anik,dkk, Permpuan Dalam Sistem Perkawinan Dan Preceraian Di Berbagai
Komunitas Dan Adat (Jakrta,
Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama Jakarta), 2007.
Fachruddin, Fuad,Moch Kawin Mut’ah Dalam
Pandangan Islam, (Jakatra, Pedoman Ilmu Jaya ).
Syakir, Fuad, Perkawinan Terlarang,(Jakarta,Cendekia
Sentra Muslim),2002.
Nabil
Muhammah Kazhim, Buku Pintar Sikah; Strategi Jitu Menuju Pernikahan Sukses,
(solo :Samudera,2007).


Comments
Post a Comment