Filsafat Politik Ibnu Taimiyah - Makalah Filsafat politik

By: Kim Timme


  A. PENDAHULUAN
Sepanjang penelitian yang ada, serjana Islam pertama yang menuangkan teori politiknya dalam suatu karya ilmiah adalah Syihab al-Din Ahmad Ibn Rabi’, yang hidup di Baghdad semasa pemerintahan Mu’tasim, khalifah Abbasiyah kedelapan. Setelah itu menyususl pemikir-pemikir yang brilian seperti Farabi, Mawardi, Ghazali, Ibnu Taimiyah yang hidup setelah runtuhnya kekuasaan Abbasiyah, dan Ibnu Khaldun yang hidup pada abad XIV.
Dalam hal ini penulis akan menulis bagaimana pemikiran politik Ibnu Taimiyah. Apakah peikiran politiknya di pengaruhi oleh Philosof Barat atau mempunyai teori tersendiri?

  B.     PEMBAHASAN
1.      Biografi Ibnu Taimiyah dan Sosial Kultural
Nama lengkap Ibnu Timiyah adalah Ahmad al-Din Ibn Taimiyah al-Harrani al Dimasyqi, lahir di Harran sebelah utara kota Damascus pada 661 H/1263 M, lima tahun setelah kota Baghdad dihancurkan oleh tentara Hulangu Khan yang terkenal bengis dan kejam dalam menghadapi kaum muslimin, dan wafat dalam penjara kota Damascus pada tahun 728 H/ 1328 M.[1]
Selain cerdas, Ibnu Taimiyyah sangat teguh berpegang kepada Al-Qur’an maupun Hadis Nabi. Ia juga merupakan seorang ulama yang sangat kokoh berpegang kepada prinsip-prinsip Salafiyah, wara’ dan zuhud. Ia tidak segan-segan menghadapi kaum Tartar yang merupakan kekuatan besar yang mencoba menghancurkan kaum muslimin. Ibnu Taimiyah seorang yang mendalami Al-Qur’an, Hadis, Hukum Islam, Ilmu Kalam, dan menekuni filsafat dan kemudian mengkritik tokoh-tokohnya.[2]
Selain ahli dalam bidang-bidang keislaman diatas Ibnu Taimiyah juga banyak menulis buku. Terdapat dua buku yang paling populer, yaitu: Manhaj al-Sunnah al-nabawiyah fi Naqdl Kalam, dan kitab Al-Radd ‘ala al-Mantiqiyyun.
Ibnu Taimiyah mengikuti jejak orang tuanya sebagai fuqaha’ mazhab Hambali. Ia pertama kali mengajar di Damascus dan kemudian di Kairo, disinilah ia dihukum penjara karena dituduh sebagai penganut pahaman tropomorphisme, atau lebih tepatnya sebagai literalis dalam penafsiran al-Qur’an yang bertentangan dengan banyak ulama’ khususnya kalangan Syi’ah. Ia berpegang teguh pada ungkapan al-Qur’an “tangan Allah”, dan ungkapan yang sejenisnya, secara literal. Beberapa kali ia dihukum di Mesir dan Syria lantaran sikap keagamannanya dan pandangan politiknya.[3]
Ia hidup pada masa dunia Islam mengalami puncak disintegrasi politik, dislokasi sosial dan dekadensi moral, dimana kekuasaan tidak lagi di tangan khalifah yang berada di Baghdad, melainkan oleh penguasa lokal. Jatuhnya Baghdad di tangan Tartar mengakhiri dinasti Abbasyiah dan ini merupakan klimaks proses disintegrasi. Karena itu ia memandang bahwa teori khalifah tidak mampu memenuhi tujuan pemerintahan dalam Islam. Ia akhirnya menjanjikan teori politik Islam yang diharapkan mampu menutup keterbatasan-keterbatasan pada teori khilafah dengan merujuk kepada teori kekhalifahan klasik.
Dalam waktu yang sama ia memandang tidak perlu kekhalifahan sama sekali. Ia meragukan validasi kekhalifahan berasal dari Qur’an dan Sunnah, latar belakang sejarah khilafah khulafa al-Rasyidin dianggap tidak lebih dari kesalahan menilai kekuatan politik yang ada sebagai kekuasaan yang dilegalisasikan oleh bayangan khalifah, sebagaimana ciri-ciri teori politik pemikir-pemikir sebelumnya. Ia selanjutnya mengkritik teori Syi’ah tentang Imamah yang dianggapnya tidak mempunyai dasar-dasar dalam Qur’an dan Hadis dan akal sehat. Ia menganggap imamah justru merupakan biang keladi perpecahan dan kelemahan umat Islam. Di balik itu, ia justru lebih mendukung Bani Umayyah yang mampu membimbing rakyat untuk mewujudkan tata nilai pergaulan dunia maupun spiritual karena mempunyai kepemimpinan dan pemimpin yang nyata kendatipun tidak terlepas dari beberapa kekurangan.[4]
Pada waktu yang sama Ibnu Taimiyah menentang teori Sunni tentang kekhilafahan yang mendukung legitimasi khilafah, bahkan merakit kekhilafahan sedemikian rupa untuk menjawab berbagai kenyataan yang ada, akibatnya ada yang berani menilai ia mempunyai kecendrungan teori politik khawarij.
Memang, Ibnu Taimiyah menganggap perlu ada pemerintahan. Sebab tidak ada manusia yang mampu meraih kesejahteraan sempurna baik di dunia maupun di akhirat tanpa bergabung dalam sebuah ijtima’ yang  mewujudkan kerjasama dan tolong-menolong dalam rangkaian menggapai manfaat dan menolak apapun yang membahayakan. Manusia sebagia makhluk politik yang dibentuk secara natural seyogyanya mampu mengatur ijtima’ dengan berbagai aturan, dan sedapat mungkin tetap mematuhi pemimpin yang terpilih demi cita-cita bersama.

2.      Pemikiran Politik
Karya tulis Ibnu Taimiyah dalam bidang politik yang paling penting adalah As-Siyasah Asy-Syar’iyah fi Ishlah Ar-Ra’I wa Ar-Ra’iyah (Politik yang bersandar Syariah bagi Penguasa dan Rakyat). Melalui karyanya ini, ia berusaha memperbaiki keadaan masyarakat yang telah rusak dan terintegrasi akibat Perang Salib yang tak kunjung selesai dan serbuan tentara Tartar. Caranya adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

a.       Politik yang bersendikan Al-Qur’an dan As-Sunnah
Ibnu Taimiyah berusaha memperbaiki kerusakan politik dan social dengan kembali kepada Al-qur’an dan As-Sunnah serta berpegang teguh pada prinsip agama. Para pemikir Barat justru berfikir sebaliknya, terutama sejak abad ke-15, yaitu satu abad setelah Ibnu Taimiyah wafat. Machiavelli (1469-1517), umpamanya berpendapat bahwa kerusakan politik berpulang pada intervensi agama dan etika terhadap politik. Oleh karena itu, ia berpendapat tentang keharusan mengeluarkan etika dan agama dari wilayah politik. Demikian pula Thomas Hobbes (1583-1679) pada abad selanjutnya setelah Machiavelli. Ia mengatakan perlunya menjauhkan kekuasaan agama dari urusan-urusan politik. Bahkan ia berpendapat agama harus tunduk pada kekuasaaan negara.
Mengapa Ibnu Taimiyah menekankan pentingnya membangun politik diatas landasan agama? Telah dijelaskan bahwa Ibnu Taimiyah adalah saksi hidup bagi kehancuran dan kerusakan bagi Daulah Islamiyah bahwa kerusakan dapat diatasi apabila umat Islam kembali kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Dengan demikian, pemilihan para penguasa harus berdasarkan syarat-syarat dan kaidah-kaidah yang diambil dari prinsip agama Islam yang hanif. Artinya, politik yang berdiri di atas landasan agama atau pemerintahan yang disandarkan pada kaidah-kaidah dan ajaran-ajaran agama adalah suatu paling ideal yang akan mengembalikan umat Islam kepada kemuliaan, kekuatan, dan kesatuannya.

b.      Unsur-unsur politik yang Bersandikan Agama
1)      Menunaikan Amanat
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa penunaian amanat menyangkal dua hal, yaitu : kepemimpinan dan harta. Menurutnya, raja atau sultan harus mengangkat para pejabat berdasarkan kualitasnya yang terbaik, bukan karena kedekatan, uang atau kedudukan sosial. Raja atau sultan berkewajiban melakukan yang terbaik bagi Negara. Oleh karena itu, ia harus mengangkat para pembantunya dari orang-orang yang terbaik dan ditempatkan pada jabatan yang cocok untuknya. Artinya seseorang harus diposisikan pada jabatan yang cocok dengan keahlian dan bidangnya.[5] Jabatan yang harus diduduki orang yang paling baik menurut Ibnu Taimiyah adalah sebagai berikut:                                                       
a)      Amir, sebagai pengganti sultan dalam menangani wilayah daerah
b)      Amir sebagai pengganti pemilik kekuasaan Negara
c)      Para hakim
d)     Pimpinan militer
e)      Pengelola keuangan Negara
f)       Sekretaris Negara


Untuk melancarkan dan membantu tugas-tugasnya, keenam pejabat diatas harus mengangkat orang-orang yang terbaik pula. Mereka diangkat sebagai:                                                                                                                 
a) Imam shalat dan muadzin. b) Para pembaca al-Qur’a. c) Guru. d) Petugas pos. e) Petugas komunikasi. f) Pengurus aset Negara. g) Penjaga perbatasa. h) Pimpinan Militer. i) Pejabat ekonomi. j) Kepala desa

Tidak boleh mengangkat orang yang meminta jabatan sebagai pejabat. Ibnu Taimiyah berkata, “(Dalam pemilihan jabatan Negara), jangan memprioritaskan orang yang meminta jabatan, atau berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Justru hal itu seharusnya sebagai alasan untuk tidak mengangkatnya. Dalam kitab Shahih Al-bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa ada sekelompok orang mendatangi Nabi dan meminta jabatan. Nabi lalu bersabda,’Kami tidak akan menyerahkan jabatan ini kepada orang yang memintanya’.”[6]
Demikian pula raja atau sultan tidak boleh mengalihkan suatu jabatan dari orang yang paling pas mendudukinya kepada selainnya karena alasan-alasan sebagai berikut: kekerabatan, pertemanan, kedaerahan, kesamaan partai atau idologi, kesamaan latar belakang tempat kelahiran, dan suap.
Ibnu Taimiyah menegaskan, jika raja atau sultan mengangkat pejabat yang tidak pantas karena sebab-sebab di atas, ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul dan orang-orang mukmin.
Krtiteria kekuatan dan amanat atau integritas yang diajukan Ibnu Taimiyah untuk calon pejabat Negara merujuk kepada firman Allah, dalam Q.S Al-Qashash ayat 26 :
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»tƒ çnöÉfø«tGó$# ( žcÎ) uŽöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$#
Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

Namun Ibnu Taimiyah menyadari bahwa tidak banyak orang yang memiliki kedua persyaratan tersebut: kekuatan dan amanat atau integritas. Dalam situsi dimana terdapat dua calon untuk jabatan, yang satu memiliki kekuatan, tetapi tingkat integritasnya rendah, sedangkan yang satunya sebaliknya, raja atau sultan dapat memutuskan berdasarkan pertimbangan mana diantara dua kualitas tersebut yang lebih diperlukan untuk jabatan tersebut. Untuk jabatan militer umpamanya, raja atau sultan sebaiknya mengangkat orang yang kuat dan berani.[7]
Sebagian ulama bertanya, “Jika tidak ada yang pantas menduduki jabatan peradilan selain orang alim yang fasik dan orang bodoh yang taat beragama, maka mana diantara keduanya yang harus dipilih?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Jika yang dibutuhkan adalah figur teladan yang taat beragama karena meluasnya kerusakan moral, pilihlah orang yang taat beragama walaupun bukan orang alim. Namun, jika dibutuhkan adalah figur orang yang berilmu banyak karena meluasnya kebodohan di dalam negeri, pilihlah orang yang berilmu walaupun seorang fasik.” Demikianlah, Ibnu Taimiyah memberi contoh tentang pengangkatan pejabat yang paling cocok untuk jabatan yang akan didudukinya.
Pengelolaan harta adalah jenis kedua dari penunaian amanat sebagaimana disinggung Q.S. An-Nisa’ [4]:58. Pengelolaan kekayaan negara bukan tanggung jawab penguasa, tetapi rakyat juga. Keduanya harus menunaikan kewajibannya masing-masing. Dalam penggunaan anggaran, penguasa dan wakilnya harus menggunakannya dengan tepat sasaran. Para kolektor pajak berkewajiban menyetorkan hasilnya kepada pemerintah. Sementara itu, rakyat berkewajiban melakukan kontrol terhadap penggunaan kekayaan negara.
Dalam kekayaan negara, rakyat tidak dibenarkan menolak membayar segala kewajiban yang telah ditentukan kepala Negara walaupun ia seorang yang zalim. Hal serupa pernah diperintahkan pula oleh Rasulullah ketika disinggung kezaliman para penguasa, beliau memerintahkan, “Bayarkan saja kewajiban kalian yang harus diserahkan mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinan mereka.”[8]

2)      Pelaksanaan Hukum
            Tampaknya yang dimaksud hukum oleh Ibnu Taimiyah adalah hukum pidana, yang terdiri dari dua macam: hukum pidana yang berkaitan dengan hak Allah dan pidana yng berkaitan dengan hak manusia.

a)      Hukum Pidana yang Berkaitan deng hak Allah
Yang dimaksud adalah hukum-hukum Allah atau berkaitan dengan hak-hak Allah yang manfaatnya bukan hanya untuk sekelompok orang, tetapi bagi semua orang Islam. Mereka semuanya membutuhkannya. Hukum yang merupakan hak Allah adalah hukum bagi penyamun, pencuri, pezina, dan sebagainya.
Para penguasa harus menegakkan dan melaksanakan hukumAllah tersebut meskipun tidak ada pengaduan dari siapapun. Sebab, hukum-hukum tersebut telah jelas digariskan dalam Al-Qur’an.
Jadi, hukum-hukum tersebut harus diterapkan tanpa pandang bulu dan tanpa melihat status pelaku tindakan kriminal. Tidak boleh membatalkan pelaksanaannya karena ada surat sakti dari seseorang atau suap.[9]

b)      Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Hak Manusia
Menurut Ibnu taimiyah, hak-hak manusia yang pertama berkaitan dengan hak-hak jiwa. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim diutarakan sabda Nabi SAW. Berikut, “Urusan yang pertama kali diadili pada hari kiamat kelak adalah yang bertalian dengan darah.”
Islam memperbolehkan qisas untuk menjaga hak jiwa. Hanya saja, Islam menyarankan agar pihak keluarga korban memaafkan pelaku tindak pidana. Pemberiaan maaf itu tidak lebih bagi mereka dari pada tuntutan qisas[10]
Ada pula ketentuan qisas berkaitan tindak pidana mencederai orang lain, di luar qisas berkaitan dengan tindak pidana yang menyebabkan tangan kanan orang lain putus, tangan kanannyapun harus di potong. Demikian pula, jika ia melakukan tindak pidana yang menyebabkan gigi orang lain tanggal. Ia menerima hukuman yang sepadan dengan tindakan itu.

3)      Musyawarah dan Perlunya menyelenggarakan pemerintahan
Ibnu Timiyah berpendapat bahwa kepala Negara tidak boleh meninggalkan musyawarah karena Allah sendiri telah memerintahkan kepada Nabi-Nya,
( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ͐öDF{$#   . . .
…..karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu….”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak seorang pun yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabatnya selain Rasulullah SAW.”
Diriwayatkan pula bahwa Allah memerintahkan musyawarah kepada Nabi-Nya untuk mengikat hati para sahabatnay dan meminta pendapat mereka mengenai sesuatu yang tidak diterangkan wahyu seperti urusan peperangan.
Tidak dapat diragukan bahwa musyawarah adalah ciri utama demokrasi dalam Islam. Dengan musyawarah, tidak aka nada pemaksaan menerapkan satu gagasan. Juga, karenanya kepala Negara tidak bisa melakukan sesuatu sesukanya, melainkan akan mempertimbangkan pendapat ulama, fugaha, dan pakar di berbagai bidang.[11]
Pembahasan tentang perlunya pemerintah merupakan tema kedua yang dikemukakan Ibnu Taimiyah pada bagian penutup kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah. Ia menegaskan bahwa mendirikan pemerintahan untuk mengelola urusan umat merupakan kewajiban agama yang paling agung. Umat manusia tidak mungkin mampu mencukupi semua kebutuhannya tanpa kerja sama dan saling membantu dalam kehidupan masyarakat. Tiap kehidupan bermasyarakat membutuhkan seorang pemimpin, sehingga Nabi sendiri bersabda, “Jika ada tiga orang melakukan perjalanan, hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi kepala rombongan.”
Demikianlah, Nabi mewajibkan mengangkat pemimpin walaupun dalam kelompok kecil dalam perjalanan. Apalagi untuk kelompok yang lebih besar dan permanen.
Alasan lain tentang perlunya pemerintah menurut Ibnu Taimiyah adalah karena Allah memerintahkan amr ma’ruf dan nahy munkar (menganjurkan orang berbuat kebaikan dan meninggalkan kemunkaran). Tugas tersebut tidak mungkin dilaksanakan tanpa kekuatan atau kekuasaan dan pemerintahan. Demikian pula, dengan kewajiban melaksanakan jihad, keadilan, haji, membela orang tertindas, dan menegakkan hukum-hukum Allah.[12]

  C.     KESIMPULAN
Nama lengkap Ibnu Timihay adalah Ahmad al-Din Ibn Taimiyyah al-Harrani al Dimasyqi, lahir di Harran sebelah utara kota Damascus pada 661 H/1263 M, lima tahun setelah kota Baghdad dihancurkan oleh tentara Hulangu Khan yang terkenal bengis dan kejam dalam menghadapi kaum muslimin, dan wafat dalam penjara kota Damascus pada tahun 728 H/ 1328 M.

Pemikiran Politik
a.       Politik yang bersendikan Al-Qur’an dan As-Sunnah
            Ibnu Taimiyyah berusaha memperbaiki kerusakan politik dan social dengan kembali kepada Al-qur’an dan As-Sunnah serta berpegang teguh pada prinsip agama.
b.      Unsur-unsur politik yang Bersandikan Agama
1.      Menunaikan Amanat
2.      Pelaksanaan Hukum
Tampaknya yng dimaksud hokum oleh Ibnu Taimiyah adalah hokum pidana, yang terdiri dari dua macam: hokum pidana yang berkaitan dengan hak Allah dan pidana yng berkaitan dengan hak manusia.
3.      Musyawarah dan Perlunya menyelenggarakan pemerintahan






[1] Syahrin Harahap dan Hasan Bakti Nasution, Ensiklopedia Akidah Islam, (Jakarta: Kencana, 2009), Ed. 1, Cet. 2, h. 235
[2] Syahrin Harahap dan Hasan Bakti Nasution, Ibid
[3] Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, diterjemahkan oleh Ghufron A. Mas’udi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), Ed. 1, Cet. 3, h. 155
[4] Muhammad Azhar, Filsafat Politik, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), h. 93-94
[5] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Filsafat Politik Antara Barat dan Islam, diterjemahkan oleh Rosihan Anwar, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2010), h. 397
[6] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 398
[7] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 399-400
[8] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 401
[9] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 402
[10]Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 406
[11] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid.,  h. 408-409
[12] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 410




DAFTAR KEPUSTAKAAN

Azhar, Muhammad, Filsafat Politik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Glasse, Cyril, Ensiklopedi Islam, diterjemahkan oleh Ghufron A. Mas’udi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, Ed. 1, Cet. 3.
Harahap, Syahrin, Ensiklopedia Akidah Islam, Jakarta: Kencana, 2009, Ed. 1, Cet. 2.
Muhammad, Ali Abdul Mu’ti, Filsafat Politik Antara Barat dan Islam, diterjemahkan oleh Rosihan Anwar, Bandung: CV Pustaka Setia, 2010.



Comments