Filsafat Politik Ibnu Taimiyah - Makalah Filsafat politik
By: Kim Timme
A. PENDAHULUAN
Sepanjang penelitian yang ada, serjana Islam pertama
yang menuangkan teori politiknya dalam suatu karya ilmiah adalah Syihab al-Din
Ahmad Ibn Rabi’, yang hidup di Baghdad semasa pemerintahan Mu’tasim, khalifah
Abbasiyah kedelapan. Setelah itu menyususl pemikir-pemikir yang brilian seperti
Farabi, Mawardi, Ghazali, Ibnu Taimiyah yang hidup setelah runtuhnya kekuasaan
Abbasiyah, dan Ibnu Khaldun yang hidup pada abad XIV.
Dalam hal ini penulis akan menulis bagaimana
pemikiran politik Ibnu Taimiyah. Apakah peikiran politiknya di pengaruhi oleh
Philosof Barat atau mempunyai teori tersendiri?
B. PEMBAHASAN
1. Biografi
Ibnu Taimiyah dan Sosial Kultural
Nama
lengkap Ibnu Timiyah adalah Ahmad al-Din Ibn Taimiyah al-Harrani al Dimasyqi,
lahir di Harran sebelah utara kota Damascus pada 661 H/1263 M, lima tahun
setelah kota Baghdad dihancurkan oleh tentara Hulangu Khan yang terkenal bengis
dan kejam dalam menghadapi kaum muslimin, dan wafat dalam penjara kota Damascus
pada tahun 728 H/ 1328 M.[1]
Selain
cerdas, Ibnu Taimiyyah sangat teguh berpegang kepada Al-Qur’an maupun Hadis
Nabi. Ia juga merupakan seorang ulama yang sangat kokoh berpegang kepada
prinsip-prinsip Salafiyah, wara’ dan zuhud. Ia tidak segan-segan menghadapi
kaum Tartar yang merupakan kekuatan besar yang mencoba menghancurkan kaum
muslimin. Ibnu Taimiyah seorang yang mendalami Al-Qur’an, Hadis, Hukum Islam,
Ilmu Kalam, dan menekuni filsafat dan kemudian mengkritik tokoh-tokohnya.[2]
Selain
ahli dalam bidang-bidang keislaman diatas Ibnu Taimiyah juga banyak menulis
buku. Terdapat dua buku yang paling populer, yaitu: Manhaj al-Sunnah
al-nabawiyah fi Naqdl Kalam, dan kitab Al-Radd ‘ala al-Mantiqiyyun.
Ibnu
Taimiyah mengikuti jejak orang tuanya sebagai fuqaha’ mazhab Hambali. Ia
pertama kali mengajar di Damascus dan kemudian di Kairo, disinilah ia dihukum
penjara karena dituduh sebagai penganut pahaman tropomorphisme, atau lebih
tepatnya sebagai literalis dalam penafsiran al-Qur’an yang bertentangan dengan
banyak ulama’ khususnya kalangan Syi’ah. Ia berpegang teguh pada ungkapan
al-Qur’an “tangan Allah”, dan ungkapan yang sejenisnya, secara literal.
Beberapa kali ia dihukum di Mesir dan Syria lantaran sikap keagamannanya dan
pandangan politiknya.[3]
Ia
hidup pada masa dunia Islam mengalami puncak disintegrasi politik, dislokasi
sosial dan dekadensi moral, dimana kekuasaan tidak lagi di tangan khalifah yang
berada di Baghdad, melainkan oleh penguasa lokal. Jatuhnya Baghdad di tangan
Tartar mengakhiri dinasti Abbasyiah dan ini merupakan klimaks proses disintegrasi.
Karena itu ia memandang bahwa teori khalifah tidak mampu memenuhi tujuan
pemerintahan dalam Islam. Ia akhirnya menjanjikan teori politik Islam yang
diharapkan mampu menutup keterbatasan-keterbatasan pada teori khilafah dengan
merujuk kepada teori kekhalifahan klasik.
Dalam
waktu yang sama ia memandang tidak perlu kekhalifahan sama sekali. Ia meragukan
validasi kekhalifahan berasal dari Qur’an dan Sunnah, latar belakang sejarah
khilafah khulafa al-Rasyidin dianggap tidak lebih dari kesalahan menilai kekuatan
politik yang ada sebagai kekuasaan yang dilegalisasikan oleh bayangan khalifah,
sebagaimana ciri-ciri teori politik pemikir-pemikir sebelumnya. Ia selanjutnya
mengkritik teori Syi’ah tentang Imamah yang dianggapnya tidak mempunyai
dasar-dasar dalam Qur’an dan Hadis dan akal sehat. Ia menganggap imamah justru
merupakan biang keladi perpecahan dan kelemahan umat Islam. Di balik itu, ia
justru lebih mendukung Bani Umayyah yang mampu membimbing rakyat untuk
mewujudkan tata nilai pergaulan dunia maupun spiritual karena mempunyai
kepemimpinan dan pemimpin yang nyata kendatipun tidak terlepas dari beberapa
kekurangan.[4]
Pada
waktu yang sama Ibnu Taimiyah menentang teori Sunni tentang kekhilafahan yang
mendukung legitimasi khilafah, bahkan merakit kekhilafahan sedemikian rupa
untuk menjawab berbagai kenyataan yang ada, akibatnya ada yang berani menilai
ia mempunyai kecendrungan teori politik khawarij.
Memang,
Ibnu Taimiyah menganggap perlu ada pemerintahan. Sebab tidak ada manusia yang
mampu meraih kesejahteraan sempurna baik di dunia maupun di akhirat tanpa
bergabung dalam sebuah ijtima’ yang
mewujudkan kerjasama dan tolong-menolong dalam rangkaian menggapai manfaat
dan menolak apapun yang membahayakan. Manusia sebagia makhluk politik yang
dibentuk secara natural seyogyanya mampu mengatur ijtima’ dengan berbagai
aturan, dan sedapat mungkin tetap mematuhi pemimpin yang terpilih demi
cita-cita bersama.
2. Pemikiran
Politik
Karya
tulis Ibnu Taimiyah dalam bidang politik yang paling penting adalah As-Siyasah Asy-Syar’iyah fi Ishlah Ar-Ra’I
wa Ar-Ra’iyah (Politik yang bersandar Syariah bagi Penguasa dan Rakyat).
Melalui karyanya ini, ia berusaha memperbaiki keadaan masyarakat yang telah
rusak dan terintegrasi akibat Perang Salib yang tak kunjung selesai dan serbuan
tentara Tartar. Caranya adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
a. Politik
yang bersendikan Al-Qur’an dan As-Sunnah
Ibnu
Taimiyah berusaha memperbaiki kerusakan politik dan social dengan kembali
kepada Al-qur’an dan As-Sunnah serta berpegang teguh pada prinsip agama. Para
pemikir Barat justru berfikir sebaliknya, terutama sejak abad ke-15, yaitu satu
abad setelah Ibnu Taimiyah wafat. Machiavelli (1469-1517), umpamanya
berpendapat bahwa kerusakan politik berpulang pada intervensi agama dan etika
terhadap politik. Oleh karena itu, ia berpendapat tentang keharusan
mengeluarkan etika dan agama dari wilayah politik. Demikian pula Thomas Hobbes
(1583-1679) pada abad selanjutnya setelah Machiavelli. Ia mengatakan perlunya
menjauhkan kekuasaan agama dari urusan-urusan politik. Bahkan ia berpendapat
agama harus tunduk pada kekuasaaan negara.
Mengapa
Ibnu Taimiyah menekankan pentingnya membangun politik diatas landasan agama? Telah
dijelaskan bahwa Ibnu Taimiyah adalah saksi hidup bagi kehancuran dan kerusakan
bagi Daulah Islamiyah bahwa kerusakan dapat diatasi apabila umat Islam kembali
kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulullah. Dengan demikian, pemilihan para
penguasa harus berdasarkan syarat-syarat dan kaidah-kaidah yang diambil dari
prinsip agama Islam yang hanif.
Artinya, politik yang berdiri di atas landasan agama atau pemerintahan yang
disandarkan pada kaidah-kaidah dan ajaran-ajaran agama adalah suatu paling
ideal yang akan mengembalikan umat Islam kepada kemuliaan, kekuatan, dan
kesatuannya.
b. Unsur-unsur
politik yang Bersandikan Agama
1) Menunaikan
Amanat
Ibnu
Taimiyah berpendapat bahwa penunaian amanat menyangkal dua hal, yaitu :
kepemimpinan dan harta. Menurutnya, raja atau sultan harus mengangkat para pejabat
berdasarkan kualitasnya yang terbaik, bukan karena kedekatan, uang atau
kedudukan sosial. Raja atau sultan berkewajiban melakukan yang terbaik bagi
Negara. Oleh karena itu, ia harus mengangkat para pembantunya dari orang-orang
yang terbaik dan ditempatkan pada jabatan yang cocok untuknya. Artinya
seseorang harus diposisikan pada jabatan yang cocok dengan keahlian dan
bidangnya.[5]
Jabatan yang harus diduduki orang yang paling baik menurut Ibnu Taimiyah adalah
sebagai berikut:
a) Amir,
sebagai pengganti sultan dalam menangani wilayah daerah
b) Amir
sebagai pengganti pemilik kekuasaan Negara
c) Para
hakim
d) Pimpinan
militer
e) Pengelola
keuangan Negara
f) Sekretaris
Negara
Untuk melancarkan dan membantu tugas-tugasnya, keenam pejabat diatas harus mengangkat orang-orang yang terbaik pula. Mereka diangkat sebagai:
a) Imam shalat dan muadzin. b) Para pembaca al-Qur’a. c) Guru. d) Petugas pos. e) Petugas komunikasi. f) Pengurus aset Negara. g) Penjaga perbatasa. h) Pimpinan Militer. i) Pejabat ekonomi. j) Kepala desa
Tidak
boleh mengangkat orang yang meminta jabatan sebagai pejabat. Ibnu Taimiyah
berkata, “(Dalam pemilihan jabatan Negara), jangan memprioritaskan orang yang
meminta jabatan, atau berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Justru hal itu
seharusnya sebagai alasan untuk tidak mengangkatnya. Dalam kitab Shahih Al-bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa ada
sekelompok orang mendatangi Nabi dan meminta jabatan. Nabi lalu bersabda,’Kami tidak akan menyerahkan jabatan ini
kepada orang yang memintanya’.”[6]
Demikian
pula raja atau sultan tidak boleh mengalihkan suatu jabatan dari orang yang
paling pas mendudukinya kepada selainnya karena alasan-alasan sebagai berikut:
kekerabatan, pertemanan, kedaerahan, kesamaan partai atau idologi, kesamaan
latar belakang tempat kelahiran, dan suap.
Ibnu
Taimiyah menegaskan, jika raja atau sultan mengangkat pejabat yang tidak pantas
karena sebab-sebab di atas, ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul dan
orang-orang mukmin.
Krtiteria
kekuatan dan amanat atau integritas yang diajukan Ibnu Taimiyah untuk calon
pejabat Negara merujuk kepada firman Allah, dalam Q.S Al-Qashash ayat 26 :
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»t çnöÉfø«tGó$# ( cÎ) uöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$#
Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ
“Salah seorang
dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang
bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Namun
Ibnu Taimiyah menyadari bahwa tidak banyak orang yang memiliki kedua
persyaratan tersebut: kekuatan dan amanat atau integritas. Dalam situsi dimana
terdapat dua calon untuk jabatan, yang satu memiliki kekuatan, tetapi tingkat
integritasnya rendah, sedangkan yang satunya sebaliknya, raja atau sultan dapat
memutuskan berdasarkan pertimbangan mana diantara dua kualitas tersebut yang
lebih diperlukan untuk jabatan tersebut. Untuk jabatan militer umpamanya, raja
atau sultan sebaiknya mengangkat orang yang kuat dan berani.[7]
Sebagian
ulama bertanya, “Jika tidak ada yang pantas menduduki jabatan peradilan selain
orang alim yang fasik dan orang bodoh yang taat beragama, maka mana diantara
keduanya yang harus dipilih?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Jika yang dibutuhkan
adalah figur teladan yang taat beragama karena meluasnya kerusakan moral,
pilihlah orang yang taat beragama walaupun bukan orang alim. Namun, jika
dibutuhkan adalah figur orang yang berilmu banyak karena meluasnya kebodohan di
dalam negeri, pilihlah orang yang berilmu walaupun seorang fasik.” Demikianlah,
Ibnu Taimiyah memberi contoh tentang pengangkatan pejabat yang paling cocok
untuk jabatan yang akan didudukinya.
Pengelolaan
harta adalah jenis kedua dari penunaian amanat sebagaimana disinggung Q.S.
An-Nisa’ [4]:58. Pengelolaan kekayaan negara bukan tanggung jawab penguasa,
tetapi rakyat juga. Keduanya harus menunaikan kewajibannya masing-masing. Dalam
penggunaan anggaran, penguasa dan wakilnya harus menggunakannya dengan tepat
sasaran. Para kolektor pajak berkewajiban menyetorkan hasilnya kepada
pemerintah. Sementara itu, rakyat berkewajiban melakukan kontrol terhadap
penggunaan kekayaan negara.
Dalam
kekayaan negara, rakyat tidak dibenarkan menolak membayar segala kewajiban yang
telah ditentukan kepala Negara walaupun ia seorang yang zalim. Hal serupa
pernah diperintahkan pula oleh Rasulullah ketika disinggung kezaliman para
penguasa, beliau memerintahkan, “Bayarkan
saja kewajiban kalian yang harus diserahkan mereka. Sesungguhnya Allah akan
meminta pertanggung jawaban atas kepemimpinan mereka.”[8]
2) Pelaksanaan
Hukum
Tampaknya yang dimaksud hukum oleh Ibnu Taimiyah adalah
hukum pidana, yang terdiri dari dua macam: hukum pidana yang berkaitan dengan
hak Allah dan pidana yng berkaitan dengan hak manusia.
a) Hukum
Pidana yang Berkaitan deng hak Allah
Yang
dimaksud adalah hukum-hukum Allah atau berkaitan dengan hak-hak Allah yang
manfaatnya bukan hanya untuk sekelompok orang, tetapi bagi semua orang Islam.
Mereka semuanya membutuhkannya. Hukum yang merupakan hak Allah adalah hukum
bagi penyamun, pencuri, pezina, dan sebagainya.
Para
penguasa harus menegakkan dan melaksanakan hukumAllah tersebut meskipun tidak
ada pengaduan dari siapapun. Sebab, hukum-hukum tersebut telah jelas digariskan
dalam Al-Qur’an.
Jadi,
hukum-hukum tersebut harus diterapkan tanpa pandang bulu dan tanpa melihat
status pelaku tindakan kriminal. Tidak boleh membatalkan pelaksanaannya karena
ada surat sakti dari seseorang atau suap.[9]
b) Hukum
Pidana yang Berkaitan dengan Hak Manusia
Menurut
Ibnu taimiyah, hak-hak manusia yang pertama berkaitan dengan hak-hak jiwa.
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim diutarakan sabda Nabi SAW. Berikut, “Urusan yang pertama kali diadili pada hari
kiamat kelak adalah yang bertalian dengan darah.”
Islam
memperbolehkan qisas untuk menjaga hak jiwa. Hanya saja, Islam menyarankan agar
pihak keluarga korban memaafkan pelaku tindak pidana. Pemberiaan maaf itu tidak
lebih bagi mereka dari pada tuntutan qisas[10]
Ada
pula ketentuan qisas berkaitan tindak pidana mencederai orang lain, di luar
qisas berkaitan dengan tindak pidana yang menyebabkan tangan kanan orang lain
putus, tangan kanannyapun harus di potong. Demikian pula, jika ia melakukan
tindak pidana yang menyebabkan gigi orang lain tanggal. Ia menerima hukuman
yang sepadan dengan tindakan itu.
3) Musyawarah
dan Perlunya menyelenggarakan pemerintahan
Ibnu
Timiyah berpendapat bahwa kepala Negara tidak boleh meninggalkan musyawarah
karena Allah sendiri telah memerintahkan kepada Nabi-Nya,
( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# .
. .
…..karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka,
dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu….”
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak seorang pun yang paling banyak bermusyawarah dengan sahabatnya
selain Rasulullah SAW.”
Diriwayatkan
pula bahwa Allah memerintahkan musyawarah kepada Nabi-Nya untuk mengikat hati
para sahabatnay dan meminta pendapat mereka mengenai sesuatu yang tidak
diterangkan wahyu seperti urusan peperangan.
Tidak
dapat diragukan bahwa musyawarah adalah ciri utama demokrasi dalam Islam.
Dengan musyawarah, tidak aka nada pemaksaan menerapkan satu gagasan. Juga,
karenanya kepala Negara tidak bisa melakukan sesuatu sesukanya, melainkan akan
mempertimbangkan pendapat ulama, fugaha, dan pakar di berbagai bidang.[11]
Pembahasan
tentang perlunya pemerintah merupakan tema kedua yang dikemukakan Ibnu Taimiyah
pada bagian penutup kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah. Ia menegaskan bahwa
mendirikan pemerintahan untuk mengelola urusan umat merupakan kewajiban agama
yang paling agung. Umat manusia tidak mungkin mampu mencukupi semua
kebutuhannya tanpa kerja sama dan saling membantu dalam kehidupan masyarakat.
Tiap kehidupan bermasyarakat membutuhkan seorang pemimpin, sehingga Nabi
sendiri bersabda, “Jika ada tiga orang melakukan
perjalanan, hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi
kepala rombongan.”
Demikianlah,
Nabi mewajibkan mengangkat pemimpin walaupun dalam kelompok kecil dalam
perjalanan. Apalagi untuk kelompok yang lebih besar dan permanen.
Alasan
lain tentang perlunya pemerintah menurut Ibnu Taimiyah adalah karena Allah
memerintahkan amr ma’ruf dan nahy munkar (menganjurkan orang berbuat
kebaikan dan meninggalkan kemunkaran). Tugas tersebut tidak mungkin
dilaksanakan tanpa kekuatan atau kekuasaan dan pemerintahan. Demikian pula,
dengan kewajiban melaksanakan jihad, keadilan, haji, membela orang tertindas,
dan menegakkan hukum-hukum Allah.[12]
C. KESIMPULAN
Nama lengkap Ibnu Timihay adalah Ahmad al-Din Ibn
Taimiyyah al-Harrani al Dimasyqi, lahir di Harran sebelah utara kota Damascus
pada 661 H/1263 M, lima tahun setelah kota Baghdad dihancurkan oleh tentara
Hulangu Khan yang terkenal bengis dan kejam dalam menghadapi kaum muslimin, dan
wafat dalam penjara kota Damascus pada tahun 728 H/ 1328 M.
Pemikiran Politik
a. Politik
yang bersendikan Al-Qur’an dan As-Sunnah
Ibnu Taimiyyah berusaha memperbaiki
kerusakan politik dan social dengan kembali kepada Al-qur’an dan As-Sunnah
serta berpegang teguh pada prinsip agama.
b. Unsur-unsur
politik yang Bersandikan Agama
1. Menunaikan
Amanat
2. Pelaksanaan
Hukum
Tampaknya yng dimaksud
hokum oleh Ibnu Taimiyah adalah hokum pidana, yang terdiri dari dua macam:
hokum pidana yang berkaitan dengan hak Allah dan pidana yng berkaitan dengan
hak manusia.
3. Musyawarah
dan Perlunya menyelenggarakan pemerintahan
[1] Syahrin Harahap dan Hasan Bakti
Nasution, Ensiklopedia Akidah Islam,
(Jakarta: Kencana, 2009), Ed. 1, Cet. 2, h. 235
[2] Syahrin Harahap dan Hasan Bakti
Nasution, Ibid
[3] Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam, diterjemahkan oleh
Ghufron A. Mas’udi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), Ed. 1, Cet. 3,
h. 155
[4] Muhammad Azhar, Filsafat Politik, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 1996), h. 93-94
[5] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Filsafat Politik Antara Barat dan Islam,
diterjemahkan oleh Rosihan Anwar, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2010), h. 397
[6] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 398
[7] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 399-400
[8] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 401
[9] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 402
[10]Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 406
[11]
Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid.,
h. 408-409
[12] Ali Abdul Mu’ti Muhammad, Ibid., h. 410
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Azhar,
Muhammad, Filsafat Politik, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 1996.
Glasse, Cyril, Ensiklopedi Islam, diterjemahkan oleh Ghufron A. Mas’udi, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2002, Ed. 1, Cet. 3.
Harahap, Syahrin, Ensiklopedia Akidah Islam, Jakarta: Kencana, 2009, Ed. 1, Cet. 2.
Muhammad, Ali Abdul Mu’ti, Filsafat Politik Antara Barat dan Islam,
diterjemahkan oleh Rosihan Anwar, Bandung: CV Pustaka Setia, 2010.
Comments
Post a Comment